Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sejumlah ASN dan Rekanan di Luwu Jalani Sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah

Foto: Suasana Sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah (MPKD) di Kabupaten Luwu. (Ist)

LUWU, TEKAPE.co – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Rekanan si Kabupaten Luwu menjalani sidang Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah (MPKD), di operasional room Kantor Bupati Luwu, Rabu, 07 Desember 2022.

Sidang tersebut guna menindaklanjuti temuan BPK beberapa saat lalu yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan. Bberapa temuan BPK yang berujung pengembalian antara lain temuan kelebihan pembayaran honorer, kelebihan pembayaran perjalanan dinas, dan kelebihan pembayaran rekanan.

Bertindak sebagai Majelis hakim dalam sidang MPKD antara lain Sekda Luwu, Sulaiman, Kepala Inspektorat, Achmad awwabin dan Kepala DPKD Muhammad Rudi, Serta Kepala BKPSDM Luwu Ahkam Basmin.

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim mengingatkan adanya ancaman pidana kepada ASN yang disidang pada MPKD jika tidak menyelesaikan pembayaran sesuai rekomendasi BPK dalam LHP.

“Kewajiban anda untuk melakukan pelunasan belum selesai, sehingga saya mengingatkan hal ini, jika tidak dilunasi bisa berdampak ke pidana,” ujar Sekda Luwu, saat sidang yang digelar, Rabu 07 Desember 2022.

Sekda Luwu menjelaskan bahwa sebagai ASN tentu memiliki korps dimana tentu akan membantu sesama ASN.

“Kami akan akan membantu teman-teman semua, namun untuk menjaga kehormatan majelis tentu kami harus tegas dan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut sebagian besar ASN yang disidang langsung melakukan pelunasan temuan mereka yang jumlahnya bervariasi.

Ada juga beberapa diantaranya masih meminta kebijakan selama satu minggu untuk melakukan pelunasan.

“Kami mohon diberi waktu sampai terima gaji  bulan depan, atau paling tidak kami diberi waktu satu minggu kedepan,” ujar salah seorang ASN yang memohon kepada majelis hakim.

Terkait hal tersebut, hakim lainnya Muh Rudi, yang mengungkapkan sesuai aturan, jika jangka watu berakhir, ketentuannya harus didorong ke aparat penegak hukum.

“Namun kami majelis tidak ingin melihat kalian menjadi pesakitan dalam pemeriksaan, tidak ada niat kami sedikitpun melihat teman-teman untuk celaka, namun aturannya jangka waktu berakhir, tentu aparat bisa masuk melakukan pemeriksaan jadi kami berharap agar sisa temuan untuk segera diselesaikan,” ujarnya.

(rls/ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini