Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Salahi Izin Tinggal, Imigrasi Denpasar Deportasi Komika Asal Rusia dan Pelaku Narkotika WNA Asal Australia 

Imigrasi Bali melakukan jumpa pers terkait dua warga negara asing dideportasi karena salahi izin tinggal. (Mulyadi/Tekape.co)

DENPASAR, TEKAPE.coKantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar , Bali, kembali mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) karena melanggar izin tinggal di Indonesia.

Warga negara asing dimaksud adalah Joshua David Adderton alias JDA (47) asal Australia dan Semen Shcherbakov alias SS (20) asal Rusia.

JDA diduga melakukan tindakan pidana narkotika selama berada di wilayah Indonesia.

Sementara SS berprofesi sebagai artis Stand-Up Comedy atau Komika di Bali dan informasinya tersebar melalui akun media sosial.

“JDA pelimpahan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali karena di duga WNA tersebut melakukan tindak pidana narkotika,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, dalam jumpa pers, Selasa (14/3/2023).

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian diketahui JDA mengantongi izin tinggal kunjungan (B211A) dengan masa berlaku 6 Maret 2023 hingga 17 Mei 2023.

JDA mengaku kegiatan saat ini di Bali hanya liburan dan mengunjungi pacar yang berada di Bali. JDA memiliki 99 butir tablet warna putih yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis deksamfetamin.

“JDA dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” bebernya.

Disisi lain,SS diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai izin tinggal. WNA Rusia itu diketahui berprofesi sebagai artis stand-up comedy di Bali dan informasinya tersebar melalui akun media sosial.

Tim Inteldakim mendatangi lokasi tempat diselenggarakannya event stand-up comedy untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh orang asing tersebut.

“Diketahui bahwa orang asing tersebut berada di lokasi event stand-up comedy yang diselenggarakan di Reverside Convention Center,” jelas tedy.

Imbuhnya,kedua WNA tersebut sudah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan pendeportasian ke negara asalnya masing-masing pada Selasa (14/3/2023) malam serta diusulkan penangkalan.

“Malam ini (Selasa 14 Maret 2023) akan dilakukan tindakan pendeportasian ke negara asalnya masing – masing,” tutupnya. (Adi/07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini