Sah! Pemerintah dan DPR Setujui Biaya Haji 2024 Rp 56 Juta per Jamaah
JAKARTA, TEKAPE.co – Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2024 sebesar Rp 56,046 juta per jamaah. Bipih merupakan ongkos haji yang harus dibayarkan oleh jamaah haji.
“Biaya perjalanan atau Bipih yang dibayar langsung rata-rata per jamaah sebesar Rp 56 juta,” kata Ketua Panja BPIH Abdul Wachid membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Senin 27 November 2023.
Abdul mengatakan jumlah Bipih itu sama dengan 60% dari total BPIH yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Panja yakni Rp 93,4 juta.
Sementara, 40% BPIH sisanya akan diberikan melalui Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jumlah biaya haji yang ditanggung Nilai Manfaat sebanyak Rp 37,3 juta
Komposisi Bipih dan Nilai Manfaat yang disepakati oleh Panja ini nantinya akan dibawa ke rapat kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Komisi VIII DPR untuk disepakati.
Rapat kerja tersebut rencananya akan diselenggarakan sore ini. Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan menjadi Peraturan Presiden.(*)
Tinggalkan Balasan