Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Rapat Pansus II DPRD Palopo, Dahri Suli Usulkan Warga Miskin Tidak Dikenakan Retribusi

Rapat Pansus II meminta warga miskin tidak dikenakan retribusi kebersihan. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Anggota DPRD Kota Palopo, Dahri Suli, yang tergabung dalam Pansus II meminta warga miskin tidak dikenakan retribusi kebersihan.

Ini disampaikan Dahri Suli, saat rapat Pansus II DPRD Kota Palopo dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Bapenda, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Daerah, di Ruang Komisi III Kantor DPRD lama, Rabu 22 November 2023.

“Warga miskin, penerima bantuan sosial baiknya tidak dikenakan retribusi sampah. Warga miskin ini justeru dibantu pemerintah, masa kita mau tagih lagi, itu bisa menjadi beban bagi mereka,” ujarnya.

Menurut Dahri Suli, rencana penyesuaian retribusi daerah termasuk retribusi sampah harus diprogramkan matang-matang agar tidak menjadi produk gagal.

Dicontohkan Ketua PKB Palopo ini, program 1.000 kandang gagal karena tidak dibahas dan dikaji secara matang.

“Saya contohkan program 1.000 kandang. Setiap warga ikut program ini, padahal memelihara ayam itu tidak semua orang bisa, memelihara ayam itu seperti hobby. Olehnya itu, penyesuaian tarif dan penentuan target besaran tarif harus dikaji secara baik. Sekali lagi saya ingatkan, warga miskin jangan kenakan retribusi sampah,” ujarnya.

Penentuan kriteria besaran retribusi sampah awalnya berdasarkan besaran KWH listrik warga.

Namun Dinas Lingkungan Hidup merubah nya berdasarkan tipe rumah.

Dahri Suli, menilai kriteria tersebut perlu dikaji ulang. Karena, bisa saja ada warga memiliki tipe rumah tinggi namun produksi sampahnya kurang.

“Mungkin tipe rumahnya tinggi, tapi penghuninya hanya 2 atau 3 orang. Pemilik rumahnya justeru lebih banyak di luar rumah karena pekerjaan. Sebaliknya, type rumahnya rendah namun jumlah dalam rumahnya banyak sehingga produksi sampahnya besar. Olehnya itu, kembali saya minta, kita kaji baik-baik dasar penentuan nilai retribusi sampah,” jelasnya

Dahri Suli menyarankan, agar penentuan besaran retribusi sampah ikut melibatkan para lurah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Emil Nugraha, sepakat dengan usulan Dahri Suli, dan akan memasukan pasal yang menyebutkan warga miskin tidak dikenakan retribusi sampah.

“Di Peraturan Wali Kota nya nanti yang jelaskan, manah kriteria warga miskin yang dimaksud, namun sebaiknya kita sepakati bersama warga miskin yang dimaksud adalah penerima Bansos Beras Rastra. Datanya nanti kita koordinasikan dengan Dinas Sosial,” terang Emil. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini