Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pulang Kampung, DPO Maling Motor di Pringsewu Ditangkap Polisi

Tersangka saat diamankan polisi. (Ist)

PRINGSEWU, TEKAPE.co – Aparat Kepolisian Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu berhasil membekuk seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi diwilayah Kecamatan Gadingrejo Pada 23 Maret 2021 lalu.

Pelaku, Has alias Marsono (26) ditangkap saat pulang kampung di rumah orang tuanya di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran pada Minggu 21 Mei 2023 sekira pukul 21.30 Wib.

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq menyebut, pelaku Hasoni sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2021 yang lalu. Dia diketahui Kabur setelah mengetahui dua orang rekanya berhasil ditangkap polisi.

Dijelaskannya, pelaku Has diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), bersama ketiga rekanya HI, FH dan OP pada Selasa 23 Maret 2021.

“Korbannya adalah Rasiman (44), warga Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, yang kehilangan dua unit motor jenis Honda Beat dan Revo dan dua ponsel,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat 26 Mei 2023 siang

Dalam proses pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku mengaku kabur ke Kota Tangerang Banten, setelah mengetahui kedua rekanya berhasil ditangkap polisi.

Dari hasil pencurian tersebut, dirinya juga mengaku mendapatkan bagian Rp300 ribu dan uangnya sudah habis dibelanjakan kebutuhan sehari-hari. “Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain yang juga ditetapkan menjadi Daftar pencarian orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pelaku ditahan di rutan Polsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.” Tandasnya. (Ajo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini