Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Curanmor, Telah Beraksi di 19 Lokasi di Palopo, Sasar Motor tak Terkunci

Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin, dalam jumpa pers di Mapolres Palopo, terkait pengungkapan curanmor. Dari total 19 sepeda motor yang dicuri, polisi telah mengamankan barang bukti 12 unit, sementara 7 lainnya belum jelas keberadaannya. (rindu/tekape.co)

PALOPO, TEKAPE.co – Polisi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Palopo.

Polisi menangkap empat orang, yakni dua pelaku dan dua orang penadah. Pelaku telah beraksi di 19 lokasi. Dari total 19 sepeda motor yang dicuri, polisi telah mengamankan barang bukti 12 unit, sementara 7 lainnya belum jelas keberadaannya.

Dua pelaku diketahui adalah pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Palopo, MH (28) dan MR (29). Keduanya diringkus polisi lantaran bekerjasama melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kemudian terduga penadah adalah RA (34) dan KA (31), warga Kabupaten Sidrap. Keduanya ditangkap di Sidrap.

Pasutri itu ditangkap tim Resmob Polres Palopo di rumahnya, di Jalan dr Ratulangi, Rampoang, Kota Palopo, 30 Januari 2023 lalu.

Hal itu disampaikan Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, dalam jumpa pers di Mapolres Palopo, Selasa 7 Februari 2023.

Pasangan suami istri di Kota Palopo ini, tercatat telah melakukan pencurian di 19 lokasi berbeda.

“Dari hasil interogasi, mereka berdua mengakui melakukan pencurian di 19 tempat berbeda,” ujarnya.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan terhadap kasus ini dengan mengorek keterangan dari kedua pelaku, dimana dia menjual hasil curiannya.

Kedua pasangan istri itu mengaku menjual barang hasil curiannya di luar kota, yakni di Sidrap.

Polisi lalu mengembangkan penyelidikannya dan berhasil menangkap dua penadah barang curian tersebut.

“Kedua pelaku ialah warga Kabupaten Sidrap. Mereka masing-masing berinisial RA, 34 tahun dan KA 31 tahun,” terang Kapolres Palopo.

Sebelumnya, Polisi mengamankan KA, 1 Februari 2023 lalu sekira pukul 16.30 WITA.

Selanjutnya, Polisi kembali mengamankan pelaku lainnya, RA di jalan poros Sidrap, Desa Ponranggae, Kecamata Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Kamis 3 Februari 2023.

“Dari hasil interogasi MH, melakukan pencurian bersama istrinya MR sebanyak 13 unit motor. Sementara, dia melakukan curanmor sendiri sebanyak enam sepeda motor,” jelasnya.

“Sementara untuk RA mengaku membeli motor dari MH sebanyak lima motor, dan KA membeli delapan motor curian dari MH,”

“BB yang sudah kami amankan baru 12 unit. Saat ini kami, sedang melakukan pencarian barang bukti sepeda motor di wilayah Luwu, Sidrap, Pinrang dan Polman, Sulawesi Barat,” jelasnya.

“Sepeda motor yang belum jelas keberadaannya ada tujuh unit. Sebab motor itu mereka jual melalui media sosial,” pungkasnya.

Diketahui, modus operandi dalam melancarkan aksinya, MH dan MR itu keliling Kota Palopo untuk mencari target curiannya.

Mereka menyasar motor yang tak dikunci leher dan kunci motornya melengket.

Lalu motor itu pun mereka dorong hingga ke rumahnya. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini