Tekape.co

Jendela Informasi Kita

PN Jakarta Selatan Telah Keluarkan Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs, Perkara Obstruction of Justice

Tersangka kasus Pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Ferdy Sambo saat keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengeluarkan jadwal sidang Ferdy Sambo Cs.

Sidang perdana perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan perkara obstruction of justice itu dibagi tiga hari yaitu dari Senin hingga Rabu, 17-19 Oktober 2022.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengumumkan jadwal sidang pada Senin, 17 Oktober 2022, adalah untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara pada Selasa, 18 Oktober 2022 adalah sidang kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Untuk Rabu 19 Oktober 2022, jadwal sidang akan diperuntukkan kepada terdakwa perintang penyidikan.

Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Untuk dakwaan terhadap Ferdy Sambo dijadwalkan akan dijadikan satu antara kasus pembunuhan dan obstruction of justice.

“Tanggal 17 Oktober sidang untuk FS, PC, KM dan RR. Sedangkan RE tanggal 18 Oktober. Tanggal 19 Oktober sidang untuk terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan dkk,” kata Djuyamto, Selasa,11 Oktober 2022.

Djuyamto mengungkapkan pada sidang ini akan dipimpin oleh majelis hakim Wahyu Iman Santosa sebagai Ketua Majelis. Sedangkan sebagai hakim anggota ada Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

“Dengan majelis hakim Wahyu Iman Santosa sebagai Ketua Majelis. Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru bicara PN Jaksel Haruno Patriadi menjelaskan proses berkas Ferdy Sambo cs sebelum disidang memakan waktu kurang lebih satu pekan.

“Sekurang-kurangnya satu minggu,” ujar Haruno di PN Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2022.

Haruno menjelaskan limpahan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memakan waktu kurang lebih satu pekan karena harus mengikuti beberapa proses administrasi.

Setelah itu akan diregistrasi, lalu masuk ke ruangan pimpinan untuk menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, juga termasuk panitera pengganti.

“Ini kan hari Senin ya, jika ada kelengkapan-kelengkapan yang belum mungkin besok,” ujar Haruno.

Haruno menjelaskan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dijadikan satu dengan kasus obstruction of justice. Dia menjelaskan berkas perkara 5 tersangka kasus pembunuhan yang lain bakal dibuat tersendiri.

“Pak Ferdy sendiri, yang lain-lain sendiri ada lima,” ujar Haruno.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini