Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pilkades Dawas Muba Dipersoalkan, Dinilai Sarat Kecurangan

Kantor Dinas PMD Kebupaten Musi Bayuasin (Muba). (jefry/tekape.co)

MUBA, TEKAPE.co – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Dawas Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dipersoalkan.

Pilkades serentak yang digelar 22 November 2021 lalu dinilai banyak kecurangan.

Pilkades serentak di Muba ini diikuti sebanyak 243 calon Kepala Desa (cakades) dari 74 desa, yang berasal dari 15 kecamatan se Muba.

Di Pilkades Dawas, salah satu calon kepala Desa Dawas, Indra Kesuma, tertanggal 24 November 2021, memasukkan surat keberatan atas hasil Pilkades yang ditujukan ke ketua panitia Pilkades Dawas.

Kemudian pada 25 November 2021, cakades Indra Kesuma, juga melayangkan surat sanggahan ke Dinas PMD Musi Banyuasin.

Pemilihan Kepala Desa Dawas ini, berdasarkan suara terbanyak, dimenangkan oleh Amsar, dengan perolehan 751 suara.

Sedangkan rivalnya, Indra Kesuma, memperoleh 724 suara.

Artinya, selisih suara hanya 27 suara.

Sementara pihak Indra Kesuma, menemukan dugaan kecurangan panitia sebanyak 166 DPT.

Kuasa Hukum Cakades Indra Kesuma, Rico Roberto, SH, mengatakan bahwa ada lima (5) dalil sanggahan dari kliennya, yaitu :

  1. Tidak ada penetapan nama jelas yang disetujui dari DPS (Daftar Pemilih Sementara) menjadi DPT (Daftar pemilih tetap) yang disampaikan ke calon kepala Desa kecuali hanya DPT di TPS 7;
  2. Banyaknya pemilih (DPT) yang tidak memiliki nomor NIK dan di bawah umur yang tetap diberikan hak suara;
  3. Banyaknya DPT yang sudah pindah dan dibenarkan oleh Disdukcapil Muba, namun tetap diberikan hak suara;
  4. Adanya pihak yang memakai Hak pilih yang bukan haknya dan/atau mengatasnamakan orang lain yang terdaftar di TPS 7;
  5. Terjadi kelalaian seluruh Nama-nama DPT yang telah dinyatakan sah oleh panitia di TPS 7, sebab tidak ada pengesahan dari Ketua dan anggota Panitia Desa, serta Ketua dan anggota panitia TPS 7.

“Dari selisih sebanyak 27 suara tersebut, kami menemukan kecurangan di salah satu TPS di Pilkades Dawas, sekitar 166 jiwa yang ada di DPT,” ujar Rico.

Ia mengatakan, sanggahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh DPMD muba.

Panitia dan pihak terkait telah dipanggil oleh Dinas PMD Muba.

“Keterangan panitia, serta pihak terkait DPT, mereka berdalih, semua sanggahan tersebut, dilakukan, sebab telah sesuai dengan kesepakatan,” ujar Rico.

Lebih mirisnya, kata dia, jawaban ketua Panitia Pilkades Dawas, Nazaruddin, menjawab secara tertulis mengenai poin ke-4 sanggahan itu, dengan jawaban, “berhak menggunakan hak pilih mewakili orang lain, sesuai dengan kesepakatan.”

“Kami bingung, seluruh panitia menjawab kesepakatan-kesepakatan. Emangnya kesepakatan apa? Apa boleh kesepakatan mengangkangi Undang-undang,” tandas Rico.

Untuk itu, ia memohon agar Bupati Musi Banyuasin peka terhadap perselisihan/sengketa Pilkades Dawas tersebut.

Sebab, sesuai Pasal 37 ayat 6 UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, jelas berbunyi dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan tersebut, dalam jangka waktu 30 hari, sejak diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia Pilkades.

“Beberapa kali kami mendatangi kantor dinas PMD Muba, untuk menanyakan serta mendesak, agar progres sanggahan dari kami berjalan lancar. Kami juga meminta agar berita acara hasil klarifikasi dari para panitia dan pihak terkait tersebut, segera disampaikan kepada Bupati Muba, agar dapat mengambil keputusan atas perselisihan tersebut,” katanya.

Namun, kata Rico, beberapa kali ia mendengar steatment perwakilan DPMD Muba, yang mengatakan proses tahapan akan tetap berjalan, sampai dengan SK kades terpilih dikeluarkan dan dilantik.

DPMD selalu menjawab, soal masalah hukum nanti, endingnya bisa melalui PTUN Palembang.

“Kita masyarakat madani. Jangan disuapi dengan hal-hal kotor yang bertentangan dengan hukum,” tandas Rico.

Rico mengatakan, apabila prosesnya cacat, maka proses tersebut harus dihentikan, dan diselesaikan dulu permasalahannya.

“Kalau masalah gugat menggugat ke PTUN itu adalah hal yang gampang dan bukan prioritas kami,” katanya.

Jika SK bupati terhadap Kades Dawas terpilih itu digugat, bukankah itu juga artinya tamparan untuk bupati.

“Dapat juga kita nilai SK / produk yang dikeluarkan oleh bupati tersebut tidak berkualitas jika sampai di Gugat. Apakah hal ini yang di inginkan oleh Dinas PMD Muba,” tandas Rico.

Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba, Richard Cahyadi AP, melaporkan dalam pemilihan calon Kepala Desa masa jabatan 2021-2027 tersebut tercatat ada sebanyak 243 calon Kepala Desa (cakades) dari 74 Desa yang berasal dari 15 Kecamatan. (jefry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini