Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Petani dan Nelayan Telah Ditanggung Pemkab, Bupati Morowali Imbau Desa Juga Asuransikan Anggota BPD

Bupati Taslim menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris petani dan nelayan, yang disaksikan Kepala Cabang BPJamsostek Morowali, Asisten II Sekab dan Kadis Pertanian Kabupaten Morrowali. (ist)

MOROWALI, TEKAPE.co – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali bersama BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan sosialisasi dalam rangka penguatan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Sosialisasi itu dihadiri para Kepala Dinas dan Kades se Kabupaten Morowali, Senin 31 Juli 203, di aula Kantor Bupati Morowali.

Pada kesempatan itu, Bupati Morowali, Drs Taslim memberikan arahan kepada masing-masing desa, agar mendaftarkan anggota BPD sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Anggota BPD sebaiknya diasuransikan, sebab seluruh pekerja berhak dan wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial, termasuk anggota BPD,” imbaunya.

Dalam acara itu, juga dilakukan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris dari petani alm Sarifudin, yang meninggal dunia saat bekerja di kebun, dengan total santunan jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp70.000.000. Santunan itu diterima ahli waris Ruwaeda, warga Desa Lahuafu.

Kemudian juga diserahkan santunan untuk ahli waris dari nelayan yang meninggal dunia ketika melaut sebesar Rp70.000.000. Santunan diterima Saripa, ahli waris dari alm Nikson Mohi, warga Desa Bungintende.

Selain santunan kecelakaan kerja, juga ditambah dengan manfaat beasiswa untuk anak almarhum, yang diberikan hingga masuk perguruan tinggi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Morowali, Gasali menjelaskan, iuran kepesertaan BPJamsostek nelayan dan petani ditanggung Pemkab Morowali.

Ia menjelaskan, sejak periode Juli 2022 – Juli 2023, BPJamsostek telah membayarkan santunan khusus petani dan nelayan di Morowali sekitar Rp5 miliar.

“Santunan yang sudah diberikan selama periode Juli 2022 – Juli 2023 kepada Petani sebanyak 56 kasus dengan nilai total sebesar Rp2.352.000.000, dan kepada nelayan sebanyak 66 kasus dengan nilai total sebesar Rp2.772.000.000,” jelasnya. (fd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini