Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Palopo Ditangkap di Kamar Kos

Pelaku narkoba yang diringkus polisi, Senin 14 Maret 2022. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Seorang pelaku tindak pidanan narkoba di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, diringkus polisi, Senin 14 Maret 2022.

Adalah AS (25) ditangkap setelah personel Satres Narkoba Polres Palopo melakuan penyelidikan.

Pelaku diamankan di salah sati kos di Jalan Salak, lorong samping Telkom, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo sekira puul 17.15 Wita.

BACA JUGA:
Pria di Sinjai Diringkus Polisi Saat Akan Transaksi narkoba, 5 Sachet Sabu Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu sachet sabu seberat 0,32 gram.

“Setelah menerima informasi terkait pelaku penyalahgunaan, Tim yang dipimping langsung Kasat Narkoba AKP Budiawan langsung menuju salah satu kos di Jalan Salak,” kata Yusuf Usman, Selasa 15 Maret 2022.

Pelaku dan barang bukti sabu kemudian digiring ke Mapolres Palopo untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:
6 Warga Pinrang Ditangkap, Ada Pasutri, 3 Kilogram Sabu Disita

“Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subs, Pasal 127 huruf(a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini