oleh

Panwascam Telluwanua Buka Pendaftaran PKD, Catat Syaratnya

PALOPO, TEKAPE.co – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Telluwanua mulai membuka pendaftaran Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

Pengumuman pendaftaran mulai dibuka sejak 9-13 Januari 2023. Lalu pendaftaran dibuka pada 14 – 19 Januari 2023.

Ketua Panwaslu Kecamatan Telluwanu, Habibie Sahidi menjelaskan, sesuai dengan pedoman pembentukan PKD dari Surat Keputusan No.5/KP.01/KL/01/2023 ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftakan diri.

Diantaranya berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP.

“Selain itu mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dan tak kalah pentingnya bukan anggota partai politi. Kemudian untuk lebih lengkapnya silahkan kunjungi media sosial Paswaslu Kecamatan Telluwanua,” jelas Habibie.

Habibie mengatakan, bagi masyarakat Telluwanua yang ingin mendaftar dipersilahkan untuk mengunjugi langsung Sekretariat di Jl Poros Palopo – Masamba RT 02, RW 01, Kel Batu Walenrang.

“Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kontak person 085341441441/085256079136 atau 0823249907088,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, jumlah PKD per desa/kelurahan hanya satu orang. Tersebar di setiap kecamatan yang ada.

Adapun Persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Pendidikan minimal SLTA/Sederajat
  4. Foto Copy KTP
  5. Foto Copy ijazah legalisir sekolah asal/tanpa legalisir menunjukkan ijazah asli
  6. Pas foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  7. Surat keterangan sehat dari Puskesmas
  8. Surat lamaran
  9. Daftar Riwayat Hidup
  10. Surat pernyataan bermaterai 10.000
  11. Surat izin atasan langsung.

Komentar