Tekape.co

Jendela Informasi Kita

OPINI: PHK Massal Lagi-lagi Mengancam, Buah Busuk Penerapan Sistem Ekonomi Kapitalis

Dewi Balkis Uswatun Hasanah, S.Pd.

Oleh: Balkis

Di kutip dari laman VOA, 29 Desember 2023. Ada tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai sudah tidak “sehat” resmi’ dibubarkan oleh pemerintah di penghujung tahun 2023. Terkait hal ini, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan alasan pemerintah membubarkan ke tujuh perusahaan pelat merah tersebut karena perkembangan bisnisnya tidak berjalan dengan baik.

“Tapi kita juga tidak lupa bahwa BUMN ini sudah tidak feasible lagi dan tidak mungkin dipertahankan karena dari sisi bisnis dan keuangan tidak mungkin dipertahankan, dan ending-nya adalah pembubaran,” ungkap Wamen BUMN.

Adapun tujuh BUMN yang telah dibubarkan pada 29 Desember 2023 adalah PT Istaka Karya (persero), PT Kertas Leces (persero), PT Merpati Nusantara Airlines (persero), PT Industri Gelas (persero), PT Kertas Kraft Aceh (persero), PT Industri Sandang Nusantara (persero), dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (persero).

Sebelumnya, beberapa pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT) di Jawa Barat serta industri padat karya lainnya melakukan pemangkasan pekerja, merumahkan karyawan, bahkan ada yang tutup permanen. Akibatnya, sekitar 7.200 buruh telah jadi korban PHK. Di mana, 700-an orang diantaranya terkena PHK karena pabrik tutup. Hal ini di ungkapkan oleh Presiden KSPN Ristadi kepada CNBC Indonesia, Senin (20/11/2023). ( CNBC Indonesia, 28 Desember 2023 )

Sementara itu, Perusahaan survei Resume Builder memperkirakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal diperkirakan akan terjadi pada tahun 2024. Ini didapatkan berdasarkan tanggapan lebih dari 900 perusahaan pada bulan ini.

Dalam survei tersebut, hampir empat dari 10 perusahaan mengatakan mereka kemungkinan akan melakukan PHK pada tahun 2024, sehingga memicu meningkatnya kekhawatiran akan terjadinya resesi. Lebih dari separuh juga mengatakan berencana menerapkan pembekuan perekrutan pada tahun 2024. ( CNBC Indonesia, 29 Desember 2023 )

Pemicu Gelombang PHK

Gelombang PHK yang terjadi akibat tumbangnya beberapa pabrik TPT di Jawa Barat dikarenakan ketidaksanggupan menghadapi serbuan produk impor, baik legal maupun ilegal, ke pasar dalam negeri. Hingga menyebabkan stok pabrik dalam negeri menumpuk. Perlambatan ekonomi di negara-negara tujuan utama pasar ekspor Indonesia, seperti Eropa dan Amerika Serikat (AS) juga menambah alasan memperbesar gelombang PHK. ( CNBN Indonesia, 28 Desember 2023 )

Sementara itu, berdasarkan survei Resume Builder terhadap 900 perusahaan di Indonesia, setengahnya mengatakan PHK karyawan dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi resesi akibat ketidakpastian ekonomi menjelang 2024. Selain itu, empat dari sepuluh perusahaan mengatakan bahwa mereka akan memberhentikan karyawan dan mengganti pekerja dengan kecerdasan buatan (AI). ( CNBN Indonesia, 29 Desember 2023 )

Gelombang PHK Buah Penerapan Sistem Ekonomi Kapitalis, Negara Abai

Gelombang PHK yang terjadi yang bahkan ancamannya akan semakin besar di tahun Ini sejatinya merupakan buah busuk dari penerapan sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan di negara ini. Pasalnya, sistem ini menerapkan paradigma siapa kuat dialah yang menang. Sistem ini juga memperkuat egoisme pemilik perusahan yang sangat kental mengutamakan keselamatan perusahaannya namun sama sekali tidak peduli dengan nasib pekerja.

Disamping itu, negara yang semestinya menjadi pelindung rakyat seharusnya menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai untuk rakyat, malah bersikap abai dan membiarkan rakyat bergantung kepada pemilik perusahaan. Selain itu, sistem kapitalisme yang dipilih oleh negara ini untuk mengatur urusan perekonomian pada dasarnya hanya semakin memperkuat kedudukan para koorporat (pemilik perusahaan). Buktinya, regulasi yang di keluarkan oleh pemerintah negri ini cenderung membela dan mengutamakan kepentingan korporat daripada kepentingan rakyatnya.

Di sisi lain, adanya ketimpangan antara penawaran kerja dan kebutuhan yang disebakan karena sedikitnya daya tampung sektor formal terhadap tenaga kerja maupun ketidak sesuaian antara kesempatan (peluang) kerja dengan keahlian yang dibutuhkan sehingga peluang kerja yang ada justru di isi oleh tenaga kerja asing. Walhasil, peluang kerja bagi rakyat semakin sempit.

Sistem sekularisme yang menjadi dasar penegakan sistem kapitalisme juga mengusung penerapan sistem politik demokrasi yang ujung-ujungnya akan melahirkan regulasi yang hanya menguntungkan para koorporat (pemilik modal) saja sekalipun harus mengorbankan rakyat.

Misalnya saja, Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah semakin mempermudah penguasaan lahan oleh pihak koorporasi menyebabkan rakyat harus tergusur dari tempat tinggalnya dan membuat mereka kehilangan mata pencahariannya.

Selain itu, sistem ekonomi kapitalis juga meniscayakan liberalisasi ekonomi yang memberikan kebebasan kepada pihak swasta baik asing maupun lokal untuk mengelola sumber daya alam negara yang keuntungannya hanya akan dinikmati oleh segelintir orang saja yakni para pemilik modal. Sementara rakyat, jikan pun ada hanya menjadi buruh pada perusahaan-perusahaan swasta tersebut dengan gaji yang belum memadai untuk sekedar memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya.

Selain itu legalisasi pengelolaan sumber daya alam kepada pihak swasta telah membuka pintu selebar-lebarnya kepada pihak investor untuk berbondong-bondong membangun industri tanpa memperhatikan dampak lingkungan. Akibatnya pencemaran lingkungan tak dapat terhindarkan. Padahal lokasi yang tercermar itu merupakan tanah kelola rakyat. Ujung-ujungnya, industri-industri tersebut malah mematikan lapangan kerja yang sudah ada. Dan lagi-lagi, rakyatlah yang menjadi korban.

Bukan hanya itu, sistem ekonomi kapitalis ini, lebih mengarus deraskan pengembangan transaksi ekonomi di sektor non riil. Hal ini memunculkan transaksi yang menjadikan uang sebagai komoditas seperti saham, bursa efek, perbankan sistem ribawi dan asuransi. Walhasil, laju pertumbuhan uang beredar yang jauh lebih cepat dari sektor riil akan mendorong terjadinya inflasi dan penggelembungan harga aset. Akibatnya, produksi dan investasi di sektor riil mengalami penurunan yang menyebabkan pabrik-pabrik di sektor riil akhirnya harus gulung tikar yang berujung pada PHK besar-besaran dan mencetak pengangguran-pengangguran baru. Sementara itu, penyelenggaraan transaksi pada sistem nonriil sama sekali tidak memberikan kontribusi dalam penyediaan lapangan kerja.

Semua kondisi di atas diperparah dengan kebijakannya perdagangan yang menyebabkan derasnya arus import berbagai jenis barang termasuk tekstil di negeri ini dengan proses import yang bebas hambatan menyebabkan produk industri dalam negeri harus bersaing dengan produk luar negeri. Padahal sudah menjadi pemahaman umum bahwa pengusaha lokal tidak memiliki banyak modal jika dibandingkan dengan pengusaha asing. Ini disebabkan karena minimnya dukungan pemerintah negeri ini untuk menciptakan iklim usaha yang stabil. Akibatnya, kualitas produksi lokal kalah jauh dengan kualitas produk import yang akan sangat mempengaruhi tingkat penjualan pruduk lokal.

Maka dari itu, selama sistem kapitalisme ini digunakan sebagai dasar pengambilan regulasi di negeri ini, maka upaya apapun yang dilakukan untuk mengentaskan permasalahan pengangguran tidak akan menuai hasil. Mempertahankan sistem kapitalisme khususnya di sektor ekonomi hanya akan mengintenskan badai pengangguran secara berkala dari waktu ke waktu.

Hanya Sistem Islam Yang Dapat Menuntaskan Masalah Pengangguran

Islam adalah agama sekaligus ideologi yang memancarkan aturan untuk mengatur urusan manusia. Sistem Islam datang dari Dzat Sang Maha Pencipta lagi Maha Pengatur sehingga tidak ada sedikitpun kemungkinan keliru dalam mengatur ciptaan-Nya. Dalam sistem politik, Islam menempatkan pemimpin atau kepala negara sebagai pelidung dan pelayan ummat yang jabatannya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT. Hal ini menjadikan pemimpin dalam sistem Islam akan bersungguh-sungguh mengurusi urusan rakyatnya dengan mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Sebagaimana hadits Rasulullah Saw:
Imam (Khalifah adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya. Ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Penunjukan Khalifah (kepala negara) dalam sistem Islam bukan melalui mekanisme politik demokrasi yang bergantung pada pemilik modal melainkan melalui pembaiatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh hukum Syara’. Mekanisme ini tidak membutuhkan biaya yang banyak sebagaimana mekanisme pemilihan umum dalam sistem demokrasi sehingga Khalifah yang nantinya menjabat memiliki independensi dan merdeka dari tendensi pemilik modal.

Adapun mekanisme yang dimiliki Islam dalam mengatur ekonomi tidak mengakui dan melarang interaksi ekonomi di sektor nonriil. Khalifah akan mendorong aktifitas ekonomi rakyat di sektor riil seperti perdagangan, pertanian, industri dan jasa sehingga pabrik-pabrik industri di sektor riil akan tumbuh subur dan dapat menyerap tenaga kerja yang banyak. Sistem moneter Islam yang menggunakan Dinar dan dirham sebagai alat tukar, tidak akan menyebabkan inflasi sehingga kondisi perekonomian akan senantiasa stabil.

Selain itu, Khalifah dalam sistem Islam akan menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi rakyat dan akan mendorong setiap laki-laki baligh untuk bekerja karena merupakan kewajiban. Negara dalam sistem Islam juga akan mengelola sumber daya alam sebagai kepemilikan umum dan tidak akan membiarkan cela kepada pihak swasta untuk menguasainya. Pengelolaan sumber daya alam ini selain akan menyerap tenaga kerja yang sangat banyak, hasil pengelolaannyapun akan didistribusikan kepada rakyat secara merata secara langsung maupun tidak langsung.

Khalifah akan menggratiskan seluruh fasilitas yang menunjang kebutuhan dasar rakyat, seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan sebab ketiganya merupakan hal yang wajib disediakan kepala negara untuk rakyatny. Hal ini akan memudahkan rakyat untuk memenuhi kebutuhan pokok lainnya. Apalagi sistem Islam akan sangat memudahkan rakyat untuk mengakses segala sesuatu yang terkait dengan pemenuhan kebutuhannya.

Dalam sektor perdagangan, Khalifah akan membuka jalan selebar-lebarnya kepada rakyat untuk membuka usaha tanpa mekanisme birokrasi yang berbelit-belit, tanpa pungutan apapun dan tanpa pajak yang melilit. Bahkan Khalifah dalam negara Islam akan memberikan modal kepada rakyat yang membutuhkan baik dalam bentuk pinjaman non riba bahkan diberikan secara cuma-cuma dalam bentuk hibah. Mekanisme ini akan memungkinkan rakyat memiliki modal yang memadai untuk memproduksi barang yang berkualitas yang mampu bersaing dengan produk asing.

Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, maka tidak akan ada pengangguran yang di sebabkan oleh sistem. Bahkan mekanisme sistem ekonomi Islam akan menciptakan kesejahteraan hakiki bagi rakyat. Akan sangat sulit menjumpai rakyat yang hidup kesulitan karena himpitan ekonomi dalam Negara Islam.

Hanya saja, kondisi demikian hanya akan terniscaya jika aturan Islam diterapkan secara kaffah (menyeluruh) di seluruh sektor kehidupan dalam bingkai institusi Islam yakni Khilafah. Oleh sebab itu, sudah semestinya dan sudah saatnya ummat muslim khususnya, mencampakkan sistem kapitalisme yang tak ubahnya hanya menciptakan kesengsaraan pada ummat dan bersatu menerapkan sistem Islam sebagai satu-satunya solusi untuk menuntaskan segala persoalan termasuk masalah pengangguran.

Allahu a’lam bisshowwab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini