Tekape.co

Jendela Informasi Kita

OPINI: Banjir Tahunan Butuh Solusi Komprehensif

Nurmila Sari, S.Pd.

Oleh : Nurmila Sari, S.Pd

Banjir telah menjadi langganan tahunan berbagai daerah di Indonesia. Hal ini dapat kita buktikan dengan melihat sejumlah fakta yang ada. Baik itu pada daerah langganan banjir ataukah daerah yang sebelumnya dikenal tidak pernah banjir, namun tahun belakangan ini mulai terkena dampaknya.

Sebagaimana diberitakan dari Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB bahwa banjir dan tanah longsor melanda Kecamatan Luwu, Sulawesi Selatan pada Jumat (3/5) pukul 01.17 WITA. Sebanyak 13 Kecamatan di Kabupaten Luwu terdampak antara lain Kecamatan Suli, Kecamatan Latimojong, Kecamatan Suli Barat, Kecamatan Ponrang Selatan, Kecamatan Ponrang, Kecamatan Bupon, Kecamatan Larompong, Kecamatan Larompong Selatan, Kecamatan Bajo, Kecamatan Bajo Barat, Kecamatan Kamanre, Kecamatan Belopa dan Kecamatan Belopa Utara.

Data lain yakni, Sabtu (5/5) pukul 15.00 WIB, sebanyak 3.479 KK terdampak. Sebanyak 115 jiwa mengungsi di beberapa lokasi antara lain Masjid Pajang 60 pengungsi, Masjid Malela 30 orang pengungsi, Masjid Cimpu 25 pengungsi, dan sebagian lainnya mengungsi di rumah kerabat. Kerugian materil terdata kaji cepat antara lain sebanyak 211 unit rumah hanyut dan rusak berat, 3.268 rumah terendam. BPBD Kabupaten Luwu, BPBD Provinsi Sulawesi Selatan dan tim gabungan hingga saat ini masih melakukan pendataan di lapangan serta evakuasi warga terdampak dan penyaluran bantuan logistik (bnpb.go.id, 05-05-2024)

Berita terkait juga di lansir dari laman (detiksulsel.com, 06-05- 2024) berdasarkan laporan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Sabtu, (5/5/24) mengungkap penyebab terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Luwu dikarenakan daya dukung dan daya tampung air gunung Latimojong mulai menurun signifikan, kemudian diperparah adanya tutupan hutan, karena dipicu akibat massifnya aktivitas tambang emas legal maupun ilegal di wilayah tersebut. Menurutnya, 70% pembukaan lahan dikarenakan aktivitas tambang emas, sementara 30% pembukaan lahan untuk perkebunan masyarakat sekitar.

Musibah
Banjir adalah bencana alam yang sering bersentuhan dengan manusia. Penyebab alami yakni, curah hujan yang tinggi dan rusaknya ketahanan ekosistem di daerah pegunungan dan dataran rendah. Ekosistem hutan di pegunungan adalah salah satu sistem lingkungan paling kompleks di bumi yang memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan alam. Sebab, sumber daya hutan di pegunungan terbukti menjaga ketahanan tanah, keseimbangan air, kesuburan lahan, pencegah banjir, tanah longsor, dan sumber kehidupan makhluk lainnya.

Namun, saat ini fungsi ekosistem hutan telah di ubah oleh manusia. Hal ini tidak lain karena dampak dari sistem demokrasi sekuler kapitalisme yang membuat kesenjaan ekonomi begitu drastis. Sehingga, banyak orang yang membuka kawasan hutan untuk lahan perkebunan yang nyatanya tidak kuat untuk menahan tanah dan menampung air resapan hujan. Sedangkan, di daerah dataran rendah pembangunan di genjotkan sehingga tanah sebagai tempat resapan air mulai kehilangan fungsinya karena telah digantikan oleh beton-beton pembangunan.

Disisi lain, pemerintah begitu abai karena membiarkan pengelolaan SDA di serahkan kepada asing untuk mengeksploitasi kawasan hutan tersebut, tanpa memikirkan dampak kedepannya.

Rahmatan
Islam adalah agama yang sempurna mengatur segala tatanan kehidupan manusia. Islam mengajarkan tiap individu untuk mencintai dan menjaga lingkungan. Begitu pun masyarakat, dibekali dengan ketaatan dan ilmu untuk mencegah pembukaan lahan seenaknya yang dapat merusak tatanan kehidupan. Adapun negara dalam sistem Islam berperan sangat penting, sebab ia sebagai pelindung, pengaturan, pengurus dan pelayanan rakyat. Negara tidak akan membiarkan SDA dikelolah dan dikuasai oleh asing dengan asas investasi dan kepentingan materi. Negara juga menjaga pertumbuhan pembangunan tiap wilayah agar tidak merusak fungsi tanah sebagai unsur tempat resapan air. Dan akan memprivatisasikan mana yang boleh dimiliki individu dan mana yang boleh untuk kepemilikan umum. Dalam Islam juga menyediakan sistem sanksi yang bertujuan untuk memberikan efek jera bagi orang-orang yang melakukan pelanggaran, baik pada penguasa, pemilik modal dan juga masyarakat umum.

Terkait dengan hal penjagaan alam, Khalifah sebagai kepala negara dalam sistem Islam menerapkan berbagai aturan yang terikat dengan hukum Syara’.

Pertama, hutan adalah harta milik umum. Sebab, hutan adalah sumber penghidupan bagi beragam jenis makhluk yang ada di muka bumi ini, baik manusia, flora dan fauna. Sehingga, hutan tidak boleh di privatisasi oleh segelintir penguasa, pemodal, pihak asing untuk dijadikan pusat pertambangan, atau bahkan segelintir orang yang membuka hutan lindung sesuka hati, sebab ini akan merusak tatanan ekosistem hutan.

Kedua, negara dalam sistem Islam adalah pelayan ummat yang bertanggung jawab langsung dalam pengelolaan SDA sehingga tidak akan membiarkan negara asing sesuka hati mengeksploitasi kekayaan alam kaum muslimin. Rasulullah saw. menegaskan yang artinya, “Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya).” (HR Muslim).

Ketiga, negara Islam memiliki baitulmal yang berfungsi untuk mengelola harta yang diterima dan dikeluarkan negara sesuai ketentuan syariat, tanpa harus berutang kepada pihak asing. Sehingga negara menjadi lebih mandiri dan tidak terikat dengan asing. Adapun dana di baitulmal bersumber dari SDA yang dikelolah oleh negara. Sehingga, dengan kemandirian ini, negara mampu menjaga pengelolaan hutan, membangun bendungan untuk penanggulangan bencana banjir, melakukan reboisasi, menstabilkan fungsi sungai dan mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya.

Hal ini dapat kita lihat pada catatan sejarah dan bukti nyata di Turki dan Iran, dimana pada masa keemasan Islam, daerah pegunungan dijaga kelestariannya, bendungan-bendungan dengan berbagai macam model dibangun untuk mencegah banjir .Negara juga akan membangun drainase untuk mengurangi dan membagi jumlah air dalam jumlah besar agar mengalir ke tempat yang lebih kondusif. Secara bertahap, negara akan melakukan pengerukan lumpur-lumpur di sungai atau daerah aliran air untuk mencegah terjadinya pendangkalan.

Karena itu satu-satunya cara untuk mengakhiri bencana banjir dan longsor adalah dengan kembali kepada Allah Swt, dengan menerapkan seluruh syariatNya secara Kaffah dalam semua aspek kehidupan (pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial, dsb). Dengan penerapan itu, keberkahan akan berlimpah menghampiri alam semesta, kehidupan dan manusia.

Allah Swt. telah berfirman yang artinya

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”
(TQS Al-A’raaf [7]: 96).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini