Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Mulai Investasi Dengan Modal Kecil Dengan Sistem Urun Dana

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Securities Crowdfunding/SCF.

Dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana (urunmodal) Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) disebutkan bahwa regulasi ini memberikan kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri Pasar Modal, yakni dengan memperluas Efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa Efek bersifat utang dan atau Sukuk.

Selain ada Securities Crowdfunding (SCF), terlebih dahulu ada Equity Crowdfunding. Equity crowdfunding hadir sebagai salah satu instrumen alternatif untuk mengajak masyarakat Indonesia ikut andil dalam mendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia

Equity Crowdfunding juga memperluas kriteria Penerbit (issuer), yang sebelumnya adalah badan hukum berbentuk PT sekarang boleh berbadan hukum, seperti koperasi. Maupun yang tidak berbadan hukum, seperti Firma, Persekutuan Perdata atau Persekutuan Komanditer.

Crowdfunding sendiri adalah teknik pendanaan untuk proyek atau unit usaha yang melibatkan masyarakat secara luas. Konsep crowdfunding pertama kali dicetuskan di Amerika Serikat pada tahun 2003 dengan diluncurkannya sebuah situs bernama Artistshare. Dalam situs tersebut, para musisi berusaha mencari dana dari para penggemarnya agar bisa memproduksi sebuah karya.

Hal ini menginisiasi munculnya situs-situs crowdfunding lainnya seperti kickstarter yang berkecimpung di pendanaan industri kreatif pada tahun 2009 dan Gofundme yang mengelola pendanaan berbagai acara dan bisnis pada tahun 2010.

Selang dua tahun setelah mengesahkan aturan P2P lending, OJK mengetok POJK No.37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Equity crowdfunding terbilang baru di Indonesia.

Di Indonesia, crowdfunding masih belum terlalu populer, namun memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi instrumen pengumpulan dana investasi bisnis. Penggunaanya relatif mudah serta sudah berbasis internet sehingga dapat diakses setiap orang.

Melihat peluang yang cukup besar ini, sangat disayangkan bahwa pertumbuhan crowdfunding masih cukup lambat dikarenakan ketergantungan terhadap perbankan sebagai industri keuangan konvensional masih diminati oleh masyarakat Indonesia dibandingkan dengan platform crowdfunding.

Hal tersebut dapat dilihat ketika masyarakat membutuhkan modal untuk membuka usaha atau tiba-tiba memiliki ide inovatif untuk memulai usaha, mereka akan mengajukan pinjaman modal dalam bentuk kredit atau pembiayaan kepada sektor perbankan. Melalui platform julizar.id, anda dapat membeli properti, investasi properti dan membuat bisnis baru tentunya dengan sistem Equity Crowdfunding yang bisa meringankan investasi anda, khususnya bagi anda pelaku UMKM-UKM Mikro. (*/dirman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini