Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Miliki Senpi Illegal, Oknum Karyawan Swasta Diringkus Polisi di Palopo

Oknum karyawan Swasta miliki Senpi Illegal diringkus Polisi di Palopo.(ist)

PALOPO,TEKAPE.co – Seorang warga Palopo, Sulawesi Selatan diringkus Resmob Polda Sulsel atas kepemilikan Senjata Api dan Amunisi secara Ilegal.

Adalah Rosman (44) merupakan karyawan swasta yang berdomisili di Kota Palopo. Dirinya diketahui menguasai senpi jenis Walter.

Rosman diringkus di Jalan Mekar, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo tepatnya di kost Pondok Hidayah. Jumat, 24 Agustus 2023, sekira pukul 02.00 Wita.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 (satu) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, pengungkapan berawal dari hasil kordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88 terkait penangkapan terhadap tersangka atas nama Hamka Yusuf yang saat ini menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api secara ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan Hamka Yusuf diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan telah menjual 4 pucuk senjata api kepada temannya dan 1 pucuk senjata di simpan di gudang rumah orang tuanya di daerah Bungi, Kabupaten Pinrang,” ujarnya.

Dharma menjelaskan, jika pembelian senjata api dari tersangka Hamka Yusuf diketahui bernama Mahyudin, berdomisili di Kabupaten Gowa. Mahyudin diketahui menguasai senpi jenis Baikal.

Kemudian, Risal berdomisili di Kabupaten Toraja Utara, diketahui menguasai senpi jenis SIG.

Sementara itu, Rosman berdomisili di Kota Palopo, menguasai senpi jenis Walter.

Serta Ilham berdomisili di Kota Makassar, menguasai senpi jenis FN 1911. jelas Dharma Negara.

“Barang bukti yang diamankan, yakni satu pucuk senjata api, satu buah magazane, satu buah kotak senjata warna hitam, lima butir amunisi tajam, dan satu butir amunisi karet.” ujarnya.

Dari hasil interogasi, satu pucuk senjata api yang ditemukan didalam lemari pakaian adalah milik Rosman.

Senjata api tersebut dia peroleh dari Hamka Yusuf yang dibeli seharga Rp 6 juta rupiah.

“Awalnya pada maret 2023, Rosman mengaku di hubungi Hamka Yusuf dengan maksud ingin menjual senjata api, selanjutnya mereka bertemu dijalan Topas, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Lalu mereka bertransaksi via rekening BCA,” pungkas Dharma Negara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini