DENPASAR, TEKAPE.co – Satu Warga Negara Asing (WNA) bernama Zghaib Bin Nizar (31) asal Suriah memiliki Kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia diserahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023).
Tersangka Zghaib masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan yaitu B211. Sementara, dari pengakuannya datang ke Bali untuk berbisnis.
“Setelah kita serahkan ke kejaksaan mungkin di sana yang akan menentukan pasalnya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar Tedy Riyadi,Rabu (14/3/23)
kami amankan berdasarkan operasi gabungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Provinsi Bali), dan ditemukan satu WN Suriah, atas nama Zghaib bin Nizar dalam pemeriksaan, ternyata Zghaib memiliki KTP Indonesia. Untuk selanjutnya, kami akan menyerahkan kejaksaan, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuannya, menurut Tedy, Zghaib ketika diperiksa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, ia masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan dan ia beralasan memiliki KTP tujuannya ingin membuka rekening bank dan memulai bisnis di Indonesia.
“Ia masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan B211. Menurut pengakuannya, ia dijebak, selain itu, ia ingin membuka rekening bank dan memulai bisnis di Indonesia,” paparnya.
Di Indonesia, Zghaib menggunakan KTP dengan identitas Agung Nizar Santoso, yang beralamat di Sekar Dangin, Denpasar.
Mengenai pasal yang akan digunakan untuk menjerat zghaib, Tedy menyatakan akan diselidiki dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.
“Setelah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri (Denpasar), mungkin disana, ya, akan ditentukan pasalnya. Juga, bagaimana proses memperoleh KTP dan lainnya, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di sana,” jelasnya. (Adi/07)