Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Mantan Kadis LH Palopo Sitti Badriah Sudah Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi, L-KONTAK: Jangan Masuk Angin

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil truk pengangkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo terus didalami pihak kejaksaan.

Kepala Kejari Palopo Agus Riyanto mengatakan, pengumpulan data dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut sampah tersebut masih terus dilakukan.

“Pengumpulan data dan informasi terkait pengadaan truk pengangkut sampah masih terus dilakukan,” kata Kajari Agus beberapa waktu lalu.

Agus Riyanto juga mengatakan, mantan Kepala Dinas LH Palopo Sitti Badriah telah memenuhi undangan dari penyidik kejaksaan.

“Kemarin mantan Kadis sudah datang memenuhi undangan kami,” katanya.

Sementara, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) Dian Resky Sevianti meminta Kepala Kejari Kota Palopo untuk segera menetapkan status tersangka kasus korupsi tersebut.

“Kami dari L-KONTAK meminta Kepala Kejari Palopo untuk segera menetapkan status pihak yang bertanggung jawab. Apalagi hal ini sudah menjadi isu publik di Palopo,” tegas Eky, sapaan akrab Dian Resky, Minggu, 10 Desember 2023.

Menurut Eky, pernyataan Mursaling selaku Pejabat Pembuat Komiten (PPK), dan Sitti Baderiah sebagai Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, merupakan petunjuk yang sangat jelas jika keduanya memilki keterlibatan yang sangat penting terkait pengadaan yang dimenangkan oleh CV. Athaya Abadi dengan nilai kontrak masingmasing yakni Dump Truk Rp1.402.500.000, dan Arm Roll Rp1.032.900.000.

Ia mengatakan, PPK, Pengguna Anggaran (PA), Penyedia Jasa, Konsultan, Tim Penerima Barang, dan Pokja ULP adalah pihak yang harus membuktikan dimata hukum atas adanya temuan Inspektorat Kota Palopo, dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap pengadaan Dump Truk Sampah dan Arm Roll Sampah yang hingga memasuki tahun 2024 atau sudah hampir 3 tahun tidak memiliki Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Ini sudah jelas jika pihak-pihak tersebut telah melakukan pelanggaran sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999. Jika tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, tidak perlu ada proses lelang,” ungkap Eky.

Oleh karena itu Eky meminta agar Kepala Kejari Kita Palopo dan jajarannya untuk tidak main-maindan segera menetapkan tersangka menjadi tersangkanya.

“Kejari Palopo jangan ‘Masuk angin’ dalam menangani kasus ini, dan harus tetap dijalur semangat anti korupsi demi penegakan supremasi hukum,” ujarnya. (*/rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini