oleh

Mantan Bupati Morut Terjerat Kasus Pencurian Sawit, Ajukan Praperadilan Tapi Ditolak PN Poso

POSO, TEKAPE.co – Malang nasib Bupati Morowali Utara periode 2020—2021, Mohammad Asrar Abdul Samad. Ia terjerat kasus pencurian buah kelapa sawit.

Asrar diduga menyuruh orang untuk mencuri buah kelapa sawit milik PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS) di area blik 275 dan blok 275 A, Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, Morowali Utara (Morut).

Bupati pengganti Aptripel Tumimomor yang meninggal dunia pada 2 April 2020 itu, telah ditahan penyidik selama 20 hari, sejak Selasa 7 Desember 2021 lalu.

Karena terjerat kasus pencurian, Asrar kemudian mengajukan pra peradilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Poso.

Namun, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Poso, Hariyanto Mamonto, menolak permohonan gugatan praperadilan tersangka.

Penolakan ini dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di PN Poso, Selasa siang (12/1/2022).

Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Sulteng, Kombespol Saptono, selaku kuasa hukum termohon melalui AKP Moh Hamka, membenarkan keputusan PN Poso yang menolak secara keselurusan praperadilan terhadap Polres Morowali Utara, dalam kasus dugaan pencurian sawit tersebut.

“Jadi Pra 05 2021 pemohon pak MA keputusannya yang pertama menolak permohonan Pra peradilan pemohon secara keseluruhan,” ujarnya, Kamis (12/1/2022).

Hakim Hariyanto Mamonto menimbang dan menilai, rangkaian penyidikan oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencurian sawit yang melibatkan mantan Bupati Morut itu, sudah sah sesuai Standar Opersional Prosedur (SOP) yang berlaku pada institusi Kepolisian.

Hakim Haryanto Mamonto juga kemudian membebankan biaya perkara praperadilan ini kepada pemohon.

“Tanggal 3 Januari 2022 dilaksanakan sidang, putusannya kemarin tanggal 11 Januari 2022,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Asrar, menanggapi putusan Pra Peradilan ini, Merdiyansah mewakili tim mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan PN Poso terkait hasil sidang Praperadilan tersebut.

“Pada prinsipnya kami sedang menunggu salinan putusan resmi untuk bisa membuat tanggapan resmi, seperti itu pak,” ujar kuasa Hukum Pemohon, kepada wartawan via telpon.

Pra Peradilan ini adalah langkah hukum yang dilakukan MA setelah Polres Morut melakukan penahanan, dan memproses laporan dugaan pencurian buah sawit milik PT Kurnia Luwuk Sejati di Blok 275 dan Blok 275 A Desa Momo, Kecamatan Mamosalato.

Dalam kasus ini terhadap tersangka MA diterapkan pasal dengan pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara, Iptu Rangga Sanjaya, beberapa waktu lalu, menjelaskan, pencurian kelapa sawit yang dilakukan Asrar terjadi pada Minggu, 20 Juni 2021 silam.

Pada hari itu, seorang suruhan Asrar, AP, memanen kelapa sawit yang ada di perkebunan PT KLS.

Untuk melaksanakan perintah Asrar itu, AP mendapat upah Rp2,5 juta.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, pihak berwenang mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Asrar sebagai tersangka.

Penyidik Satreskrim Polres Morut lalu memeriksa Asrar pada Selasa. Karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana lagi, penyidik memutuskan menahan Asrar. (rd/fd)



RajaBackLink.com

Komentar