Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Lahan Laronanaka di Mondowe Bukan Tanah Ulayat, Tetapi APL Murni, RDP DPRD Morut Lahirkan Empat Kesepakatan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Morut, dengan agenda tunggal mediasi tentang penyelesaiaan permasalahan lahan, terkait ganti rugi CV Warsita Karya, di Desa Mondowe Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morut, yang disengketakan oleh beberapa orang warga. (ronal/tekape.co)

MORUT, TEKAPE.co – Komisi 1 DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan agenda tunggal mediasi tentang penyelesaiaan permasalahan lahan, terkait ganti rugi CV Warsita Karya, di Desa Mondowe Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morut, yang disengketakan oleh beberapa orang warga sebelumnya, melahirkan empat poin kesepakatan.

Selain empat poin kesepakatan, terungkap jelas dalam pertemuan itu, lahan Laronanaka yang diklaim sebagai tanah ulayat, adalah merupakan lahan Areal Penguasaan Lain (APL) murni.

RDP tersebut, di Pimpin Ketua Komisi 1 DPRD Morut, Melky Tangkidi, di Ruang Komisi 1 DPRD Morut, Selasa 4 April 2023.

Hadir dalam kegiatan itu, Kadis PMD Morut, Drs Andi Parenrengi, sejumlah Anggota DPRD Lintas Komisi, Kepala BPN Morut, Muslim SSTP, Kepala KPH Morut, Aries Widjajanto, Kades Mondowe, Ikbal Nur Sampe, Ketua BPD Mondowe, Arsad Hi Rutu, Komisaris CV Warsita Karya, Ine Sultana Hadie, Head Legal CV Warsita Karya, Rheza Firmansyah, dan beberapa warga Mondowe yang mengseketakan lahan tersebut.

Ke empat poin yang disimpulkan dalam RDP tersebut, Pertama, DPRD meminta kepada Pemdes Mondowe, untuk menyiapkan dan memberikan semua dokumen/ bukti ganti rugi lahan masyarakat ( tanah umum / Laronanaka untuk ditindaklanjuti).

Kedua, terkait upaya untuk mengidentifikasi ulang lahan tersebut, maka akan membentuk tim pembebasan lahan yang melibatkan pihak DPRD, Pemda, BPN, Kades Mondowe, BPD Mondowe, dan Perwakilan masyarakat Mondowe.

Ketiga, pihak Perusahaan CV Warsita Karya mengambil bagian dalam proses pengukuran ulang, dengan menyiapkan data- data yang dibutuhkan.

Keempat, dalam upaya penyelesaian permasalahan ini, dimohon kiranya masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban, dalam kehidupan bermasyarakat serta terus mendukung aktivitas Perusahaan yang berinvestasi.

“Kami berharap, iklim investasi bisa terus berjalan dengan baik. Untuk itu, semua pihak bisa menahan diri, tetap menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan terkendali,” ujar Melky Tangkidi.

Sementara itu, Komisaris CV Warsita Karya, Ine Sultana, menjelaskan, kehadiran mereka di Bumi Tepo Asa Aroa tercinta, khususnya di Mondowe, tetap berpedoman pada regulasi yang ada.

Sehingga, kata dia, apapun yang menjadi keputusan dalam RDP kali ini, pihaknya akan menghormatinya dengan bijaksana.

“CV Warsita Karya adalah perusahaan yang taat pada aturan, apapun yang menjadi keputusan dari RDP ini, pasti kami akomodir dengan baik,” jelas Ine sapaan akrabnya.

Sebelumnya, Kades Mondowe, Ikbal Nur Sampe, menegaskan, sistem dan mekanisme proses ganti rugi yang dilakukan sebelumnya, sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

“Tahapan- tahapan penyelesaian ganti rugi lahan sebelumnya, sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang jelas. Lagipula semuanya dilakukan lewat akte notaris,” tandas Kades Mondowe. (NAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini