Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kurir Sabu Ditangkap, Polisi Amankan 11 Kilogram Sabu dan Tetapkan 2 DPO

Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono saat menggelar konferensi pers, Senin 8 Agustus 2022. (ist)

PAREPARE, TEKAPE.co – Polres Parepare menangkap pemilik narkoba jenis sabu di di Pappoplo, Desa Wellulang, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.

Pelaku adalah MI alias CK, merupakan buruh harian lepas di Nunukan, Kalimantan Utara.

MI yang menyeberangkan sabu itu dari Nunukan, Kalimantan Utara ke Parepare.

BACA JUGA:
Polres Morowali Tangkap Kurir Narkoba, Sabu Seberat 2.295 Gram Diamankan

Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono mengatakan, pelaku merupakan kurir dan di janjikan upah Rp100 juta oleh seseorang.

“Baranf bukti yang diamankan itu akan diedarkan di Kota Parepare,” kata Andiko saat konfenrensi pers di Mapolres Parepare, Senin 8 Agustus 2022.

Andiko juga mengatakan, pihaknya mencoba mengungkap jaringan narkoba di Kalimatan yang terhubung ke Malaysia.

BACA JUGA:
Simpan Sabu di Silikon Handphone, Pemuda Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Sinjai

Atas kasus itu, Polres Parepare menetapkan dua orang berstatus dalam pencarian atau DPO.

Selain mengamankan pelaku, juga mengamankan uang tunai Rp2 juta rupiah dan dua handphone.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan ayat 112 ayat 2 undang-undang tentang narkotika.

“Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) mengamankan 11 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu-sabu.

Barang haram itu diamankan di Pelabuhan Nusantara, Jl Andi Cammi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini