Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ketua KPI Pusat dan Pj Gubernur Sulsel Dorong Penguatan Pengawasan Penyiaran Pemilu 2024

Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, asat menerima audiensi Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu malam, 9 Desember 2023. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, menerima audiensi Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu malam, 9 Desember 2023.

Hadir juga Komisioner KPI lainnya, Aliyah, Mimah Susanti, Muhammad Hasrul Hasan dan Tulus Santoso. Sedangkan dari KPID Sulsel, hadir Ketua Irwan Ade Saputra dan Komisioner Bidang Kelembagaan Siti Hamidah.

Selain karena bertepatan dengan adanya kegiatan KPI Pusat di Makassar, kunjungan ini untuk silaturahmi dan koordinasi terkait fungsi dan tugas KPI serta KPID Sulsel, demikian juga keterlibatan KPI/KPID dalam pengawasan Pemilu 2024.

Bahtiar yang merupakan mantan Kapuspen Kemendagri, berharap KPI bisa mengawal dan menjaga penyiaran yang lebih baik. Termasuk mendukung program pemerintah, salah satunya soal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Demikian juga mencegah masyarakat terpapar hoaks.

“KPI dan KPID punya peran penting dalam menjaga arus informasi publik,” kata Bahtiar.

Sedangkan Ubaidillah menyampaikan hasil kegiatan Bimtek Kepemiluan yang dilaksanakan di Sulsel.

“Banyak sekali persoalan di KPI Pusat maupun di KPID Provinsi yang kita sering diskusikan dengan pihak Kemendagri. Ternyata Pak Gubernur ini juga adalah orang-orang yang membantu proses kemudahan terkait anggaran ataupun tata laksana keorganisasian di KPID selama ini. Jadi pas lah kita dengan beliau selaku orang yang juga di Kemendagri,” ujarnya.

Saat ditanyakan harapannya terkait pelaksanaan seleksi anggota KPID Sulsel periode 2023-2026, ia berharap semakin baik. Mereka yang terpilih memiliki integritas, profesionalitas, serta netralitas dalam melaksanakan tugas serta menjaga fungsi dan wewenang KPI sesuai dengan Undang-undang Penyiaran.

Ia menilai bahwa perlu tetap ada kesinambungan antara periode yang ada saat ini dengan periode selanjutnya. Calon komisioner dari petahana atau incumbent yang ikut seleksi dapat dipertimbangkan bisa masuk dan terpilih. Di mana organisasi KPI sendiri dibagi menjadi tiga bidang, yaitu bidang kelembagaan, struktur penyiaran dan pengawasan isi siaran. Sehingga pengurus yang berpengalaman tetap diperlukan.

“Dari tujuh, minimal ada tiga, karena pentingnya ada tiga bidang untuk dapat menyambungkan kegiatan atau program yang sudah berjalan,” jelasnya.

Ia menilai berdasarkan pengalaman yang ada, jika tidak ada incumbent, ternyata, tidak membuat KPID semakin jalan, karena banyak yang masih belajar.

“Tentu dengan perwakilan incumbent minimal tiga dengan pejabat baru, komposisi itu akan mempermudah. Ibaratnya orang yang langsung lari, tidak mulai dari awal komunikasi dan adaptasi,” ujarnya.

Yang menjadi perhatian adalah perlunya keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

“Mudah-mudahan nanti pas pemilihan, ini menjadi pertimbangan Bapak Ibu Dewan untuk memilih KPID yang baru,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini