Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kerap Salah Sasaran, Pemdes di Aceh Singkil Diminta Teliti Dalam Verifikasi DTKS

Alur pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Bantuan Sosial PKH, PBI, dan BNPT. (ist)

ACEH SINGKIL, TEKAPE.co – Sehubungan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Sosial, meminta Pemerintah Desa di Aceh Singkil agar serius melakukan monitoring verifikasi dan validasi percepatan usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Bantuan Sosial PKH, PBI, dan BNPT.

Sebab berdasarkan DTKS menjadi peluang utama masyarakat miskin mendapat bantuan secara kontinu dari pemerintah. Sehingga mereka bisa terbebas dari jerat kemiskinan.

“Untuk itu terlebih dahulu Pihak Pemerintah Desa diminta dapat melakukan verifikasi terhadap data DTKS penerima Bantuan Sosial PKH, PBI, dan BNPT didesanya masing-masing,” ucap Kepala Dinas Sosial Aceh Singkil, Drs Iskandar, kepada wartawan, Sabtu, 12 Maret 2022.

Sejatinya, kata dia, data DTKS tersebut berasal dari pemerintah desa. Sebab mereka yang lebih tahu kondisi riil masyarakat di bawah.

“Makanya, proses pendataan dan verifikasi diserahkan pada aparat di desa. Agar jangan sampai data yang disampaikan itu salah sasaran,” ujarnya.

Ironisnya, di tengah perekonomian masyarakat yang sedang morat marit, beredar informasi malah ada Mantan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang justru terdata sebagai penerima bantuan sosial PKH atau lainnya.

Dengan begitu diminta Pemerintah Desa dapat melakukan verifikasi data DTKS secara maksimal dan jujur.

“Sehingga program bantuan sosial yang dikucurkan pemerintah di Kabupaten Aceh Singkil tepat pada sasarannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Sosial Kabupaten Aceh Singkil, telah membuat surat kepada para Camat dan petugas TKSK serta SDM PKH wilayah setempat, terkait percepatan verifikasi dan vasilidasi usulan data DTKS.

Sementara itu, salah satu warga Desa di Kecamatan Singkil, Andi sangat menyayangkan informasi yang beredar, kalau ada Mantan Kepala Desa yang dinilai sudah mapan dan perangkat desa aktif terdata masuk dalam data DTKS dan tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial.

“Harusnya usulan pendataan data DTKS ini benar-benar dilakukan secara maksimal dan tepat sasaran. Bukan malah Mantan Kades ataupun perangkat desa yang telah menerima honor tetap tiap bulannya,” pungkasnya. (wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini