Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Makassar

AP tersangka baru kasus korupsi di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, saat digelandang ke mobil tahanan di Kejati Sulsel, Senin (13/11/2023) malam. AP merupakan direktur Operasional PT Inovasi Global Solusindo. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Kejati Sulsel menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pelaksanaan empat pekerjaan jaea pengawas konsultasi dan pendampingan pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020.

Tersangka baru yang ditetapkan penyidik Kejati Sulsel itu adalah Direktur Operasional PT Inovasi Global Solusindo, inisial AP.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan bahwa penetapan tersangka AP berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 237/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan berdasarkan surat perintah penahanan Kajati Sulsel Nomor : Print- 204/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023.

“Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 13 November-2 Desember di Lapas Klas I Makassar,” ungkapnya saat memimpin ekspose di Kantor Kejati Sulsel, Senin 13 November 2023 malam.

Modus operandi yang dilancarkan AP dilakukan bersama dua tersangka sebelumnya yakni TY dan ATL.

Yaitu dengan membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) untuk dua pekerjaan atau proyek Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar yang seolah-olah sesuai dengan core bisnis atau bidang usaha PT Surveyor Indonesia senilai Rp4.154.900.000.

Selanjutnya, kata dia, TY meminta dana ke PT Surveyor Indonesia Pusat dan setelah dropping dana turun dari PT Surveyor Indonesia Pusat dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Proyek Manager / PIC (Personal Incharge) terhadap tersangka ATL.

“Namun dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk dua pekerjaan atau proyek jasa pengawasan dan relokasi dimaksud namun digunakan untuk kepentingan pribadi ATL, dan diberikan juga kepada AP,” jelasnya.

Setelah dana tersebut diterima oleh tersangka, ternyata pekerjaan Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar adalah fiktif.

“Tersangka AP telah menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp2.813.266.866,” ungkap Jabal Nur.

“Padahal kegiatan pekerjaan jasa pengawasan dan Relokasi jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh AP, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain,” sambungnya.

Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, PT Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp20.066.749.555.

Adapun pasal yang disangkakan terhadoa AP yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” bebernya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 – 2022.

Keduanya Junior Officer PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar berinisial ATL dan Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) sekaligus Direktur Utama PT Basista Teamwork, inisial MRU.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini