Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Jual Sabu Lewat Instagram, Oknum LSM di Luwu Ditangkap

Ilustrasi. (net)

LUWU, TEKAPE.co – BA (37), seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) si Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan polisi.

Hal tersebut usai BA menyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

BA diringkus Satres Narkoba Polres Luwu, di rumah kos di Dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Luwu pada, Kamis 2 November 2023.

Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto mengatakan, pelaku mengaku LSM saat diamankan.

Dari tangan pelaku diamankan satu saset sabu.

“Selain satu saset sabu, juga menyita alat isap berupa bong, kaca pirex, satu sendok sabu dan handphone,” ujar Abdianto, Minggu 5 November 2023.

Pelaku diketahui menjual barang haram tersebut melalui melalui media sosial Instagram.

Polisi mengungkap ada akun Instagram yang digunakan untuk menjual barang itu.

Agar bisnis haramnya itu berjalan tanpa ada kecurigaan dari warga dan polisi, serah terima narkotika yang telah dipesan disimpan di salah satu tempat yang disepakati dengan pembelinya.

“Modusnya ditempel (narkotika disimpan di sebuah tempat yang disepakati),” terang Abdianto.

“Pelaku mengaku mendapat sabu dari AC yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas),” sambungnya.

AC kemudian dijemput usai melakukan koordinasi dengan petugas Lapas.

“Keduanya disangkakan, Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” pungasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini