oleh

Hasyim Asy’ari: KPU Butuh Pengawasan Ekstra

PALOPO, TEKAPE.co — Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan butuh pengawasan ekstra dari semua pihak.

Hal itu mengingat besarnya kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada KPU dalam menyelenggarakan Pemilu mau pun Pilkada sangat rentan menimbulkan tindakan penyelewengan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, saat menjadi pembicara pada diskusi Hukum dan Pemilu dalam Kelas Vitual, yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulsel, Kamis (19/08/2021).

“KPU butuh pengawasan ekstra. Sebab oleh Undang-Undang, KPU diberi kewenangan, mulai dari seleksi peserta/calon, melakukan pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan peserta/calon, semua dilakukan oleh KPU,” jelasnya.

Dengan kewenangan tersebut, lanjut Hasyim Asy’ari, maka yang berhak membatalkan calon adalah KPU, karena KPU-lah yang menetapkan (melalui surat keputusan).

“Sebab yang dipersoalkan (digugat) adalah SK yang dikeluarkan oleh KPU,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Ia menegaskan kepada seluruh jajaran KPU, sebelum membuat keputusan wajib mengedepankan unsur ketelitian dan kehati-hatian.

“Sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar sempurna sesuai aturan,” pinta Hasyim.

Hasyim Asy’ari membeberkan, jika konsekuensi hukum yang timbul dari kewenangan yang besar itu akhirnya menempatkan KPU hanya pada posisi terlapor, teradu atau termohon dalam sengketa.

“Statusnya hanya ada tiga itu dalam sengketa baik pemilu mau pun pemilihan,” tandasnya.

Dalam diskusi kamisan yang dilaksanakan untuk yang keempat kalinya oleh KPU Sulsel ini Hasyim Asy’ari mengupas tuntas penyelesaian penyelenggaraan administrasi pemilu dan pilkada serta tindak lanjut KPU terhadap rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi pilkada. (*)



RajaBackLink.com

Komentar