Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Gratis, Polres Torut Siap Kawal Ambulans Jenazah dan Orang Sakit

Kasat Lantas Polres Toraja Utara, AKP Agussalim. (arlin/tekape.co)

RANTEPAO, TEKAPE.co – Akhir-akhir ini, ramai berita tentang penindakan polisi terhadap pengendara motor yang mengawal ambulans.

Teranyar, terjadi di Makassar. Dari informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial Facebook, salah seorang pengendara motor ditindak oleh Polisi Lalulintas (Polantas) karena mengawal ambulans yang terjabak macet.

Melihat ambulans yang membawa orang sakit itu, warga itu berinisiatif membuka jalan dan mengawal. Namun sayangnya, pengendara itu dihentikan polisi. Motornya pun ditahan.

Kejadian itu kemudian ramai diperbincangkan netizen atau warganet.

Pengawalan Polisi Gratis di Torut

Melihat ramainya soal pengawalan yang dilakukan warga, tanpa koordinasi dengan aparat kepolisian, membuat Satlantas Polres Toraja Utara (Torut) mengimbau agar masyarakat tak perlu sungkan menghubungi polisi.

Layanan pengawalan polantas bagi ambulans yang membawa jenazah dan orang sakit, digratiskan bagi masyarakat Torut.

Kasat Lantas Polres Toraja Utara, AKP Agussalim, Selasa 18 Januari 2022, mengatakan, personel Lantas siap memberikan pelayanan pengawalan jenazah dan orang sakit, gratis bagi warga Toraja Utara.

“Silahkan hubungi kami, Satlantas Polres Torut siap memberikan pelayanan pengawalan jenazah dan orang sakit, gratis bagi warga Toraja Utara,” ujarnya.

Dirlantas Polda Sulsel: Pengawalan Hanya Boleh Dilakukan Polantas

Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal, dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan, bahwa kepolisian harus menjaga keselamatan semua masyarakat dalam hal ini pengguna jalan secara keseluruhan.

Dalam hal pengawalan, kata du, hanya petugas kepolisian yang berhak melakukannya.

“Untuk yang mengawal di luar petugas kepolisian apalagi mengawal ambulans itu termasuk pengawal liar dan pastinya melanggar aturan,” ungkapnya.

Lebih jauh disampaikan, pengawal liar ini tidak dilatih khusus, tidak memiliki kompetensi teknik dan taktik mengawal secara baik dan aman.

Selain itu, tidak menggunakan atribut yang terlihat jelas oleh pengendara atau pengguna jalan lain.

Selanjutnya, kendaraan yang mengawal liar tidak memiliki kelengkapan pengamanan dalam pengawalan bagi dirinya dan orang lain.

“Nah, apabila terjadi kecelakaan baik korban yang mengawal liar tersebut maupun orang lain, siapa yg akan bertanggungjawab,” cetusnya.

Sehingga, Kombes Pol Faizal memohon para pengemudi ambulans atau penyedia ambulans tidak egois.

Mungkin, agar ingin kemudahan pekerjaannya supaya cepat sampai tujuan tapi justru mengabaikan dan membahayakan keselamatan orang lain.

“Juga pada masyarakat dimohon tidak hanya melihat satu sisi dengan alasan kemanusiaan tapi lihatlah bahaya yang akan terjadi bila terjadi kecelakaan bagi pengemudi pengawal liar dan orang lain pengguna jalan lain,” terangnya. (arlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini