Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Firli Bahuri. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Firli mengajukan peraperadilan atas penetapan tersangkan dirinya dalam kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Hari ini secara resmi kami menabut permohonan gugatan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid, Jumat 26 Januari 2024.

Fahri mengungkapkan, dicabutnya gugatan praperadilan kedua itu didasari karena beberapa pertimbangan.

“Pertimbangan utama dari dicabutnya gugatan Praperadilan ini semata-mata karena pertimbangan teknikal serta substansial dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksikan serta ajukan sebelumnya, ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh,” ungkap dia.

“Dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada, materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer, sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan Praperadilan oleh klien kami pak Firli Bahuri,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas perkara kasus Firli telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan pada Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 13.50 WIB.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo,” kata Ade kepada wartawan.

Ade menjelaskan, penyidik telah melengkapi berkas perkara tersebut berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ujar dia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini