Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Palopo, Barang Bukti 8 Saset Sabu Disita

Dua pengedar sabu ditangkap di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Pria inisial YU (36) ditangkap polisi di Perumahan PNS, Kelurahan Songka, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, lantaran diduga sebagai pengedar nartkoba jenis sabu.

YU ditangkap tidak sendiri, ada pelaku lainnya inisial GI (26), yang juga diduga sebagai pengedar barang haram itu.

“Penangkapan keduanya berdasarkan penunjukan dari pelaku yang sebelumnya kami amankan berinisial RO,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Rabu 5 Juli 2023.

BACA JUGA:
Satres Narkoba Polres Lutra Kembali Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Awalnya polisi mengamankan RO di samping Kampus UMP.

“RO mengaku barang haram itu dia beli dari YU,” katanya.

Dari tangan YU dan GI, polisi menyita delapan saset sabu, alat isap berupa bong, sendok sabu, sumbu, korek api gas dan handphone.

“Keduanya disangkakan pasal 112 Ayat (1) Subs.lagi Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini