MALILI, TAKAPE.co – Dua warga Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba, Kamis 25 Februari 2021.
Keduanya yang diketahui bernama Irwansyah Alias Rolan Bin Abdul Rasyid (29) dan Harianto Alias Kantona Bin Dimas (40) diringkus di Desa Baruga, sekira pukul 16.00 Wita.
“Saat kedua pelaku diamankan, satu sachet sabu dan satu bal sachet kosong ikut disita,” kata Kasat Narkoba, AKP Joddy Titalepta, Jumat 26 Februari 2021
Saat diinterogasi, kata Joddy, keduanya mengakui jika barang haram terebut milik mereka.
“Kedua pelaku dan barang bukti sabu telah diamankan di Mapolres Lutim untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya. (*)