Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dua Kades di Lutra Tersangka Kasus Penganiayaan Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Kasat Reskrim Polres Lutra AKP Juddi Titalepta. (ist)

MASAMBA, TEKAPE.co – Dua orang kepala desa (kades) di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Adalah NJ, Kades Salulemo, Kecamatan Sukamaju dan SR, Kades Baku-baku.

Kasat Reskrim Polres Lutra AKP Juddi Titalepta mengatakan, keduanya ditetapkap sebebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan.

BACA JUGA: Masih Ingat Motor Warga di Palopo Dirusak dengan Sajam, 9 Pelaku Ditangkap, 1 dalam Pencarian

“Penetapa tersangka itu dilakukan setelah gelar perkara,” ujarnya, Kamis 21 Maret 2024.

NJ dilaporkan salah seorang warganya atas dugaan penganiayaan yang terjadi di jalan poros Desa Sukamaju, kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara pada Kamis 1 Februari 2024 lalu.

Sementara, SR dilaporkan salah seorang warga dari Dusun Rampoang, Desa Takkalla, di Polsek Malangke Barat.

BACA JUGA: Mabuk dan Bawa Sajam, Dua Mahasiswa di Palopo Terjaring Razia Gabungan

SR ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan atau pengeroyokan, dimana rambut korban dicukur di desa Baku-Baku, Kecamatan Malangke Barat, pada Minggu 10 Maret 2024 malam.

Terkait kedua tersangka yang belum ditahan, Juddi menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut bukan mutlak prosesnya harus dilakukan penahanan.

“Keduanya tidak ditahan karena berbagai pertimbangan, seperti dia masih aktif sebagai kepala desa jadi masih dibutuhkan tanda tangannya dan kita orang timur yang dinaungi aturan undang-undang jadi asas praduga tak bersalah itu harus dijunjung tinggi,” jelasnya.

Diketahu Kades Baku-baku disangkakan dengan pasal 351 KUHP dsngan kurungan penjara maksimal 4 tahun dan minimal 2 tahun, sementara kepala Kesa Salulemo disangkakan dengan pasal 352 KUHP. (*/accy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini