oleh

Disperkim Luwu Rakor dan Penyuluhan Hukum Untuk DAK Cadangan Sanitasi 2020

LUWU, TEKAPE.co – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupatennya Luwu kembali melaksanakan rapat koordinasi dan penyuluhan hukum upntuk kegiatan DAK Cadangan Sanitasi Tahun Anggaran 2020, Kamis, 17 September 2020.

Program ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemic covid 19 dan sejalan dengan program strategi Pemerintah Kabupaten Luwu untuk menurunkan angka prevalensi stunting balita dan program ODF (Open Defecation Free) 100% di Kabupaten Luwu.

Dalam kegiatan ini Disperkim Luwu menghadirkan Narasumber, Kajari Luwu, Erni Veronica Maramba, SH, M.Hum didampingi oleh Kasi Pidsus, Eka Hariadi, SH.

Kajari Luwu, Erni Veronica Maramba, berpesan agar kegiatan yang dilaksanakan dengan metode swakelola type 4 ini dimana dilaksanakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) betul-betul dilaksanakan sesuai ketentuan teknis dengan memperhatikan kualitas bahan dan material yang digunakan harus sesuai perencanaan.

“Kegiatan yang dilaksanakan dengan metode swakelola ini harus betul-betul dilaksanakan sesuai ketentuan teknis dengan memperhatikan kualitas bahan dan material yang digunakan harus sesuai perencanaan,” ujarnya.

Plt Kadis Perkim Luwu, Sofyan Thamrin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan DAK Sanitasi ini awalnya dialokasikan sebesar 4 Milyar lebih dengan 12 desa penerima, namun terjadi refocusing anggaran di pemerintah pusat, sehingga pada penyaluran dalam program DAK Cadangan Sanitasi Tahun Anggaran 2020 berkurang menjadi Rp1,8 M, diperuntukan untuk 4 desa penerima bantuan hibah tersebut.

“Program yang dilaksanakan secara padat karya dengan komponen biaya pekerjaan yaitu 60% bahan/material, 35% upah kerja dan 5% kegiatan non fisik. Upah kerja yang diperoleh oleh masyarkat langsung ini agar betul-betul bisa meningkatkan pendapatan masyarakat ditengah kesulitan ekonomi akibat pandemi saat ini,” jelasnya.

Sofyan, menjelaskan bahwa Program penanganan sanitasi berbasis masyarakat ini tetap akan berkelanjutan dan berkesinambungan sebagai salah satu program startegis Dinas Perkim Kabupaten Luwu untuk menyediakan sarana pengolahan air limbah baik secara individual dan komunal yang sesuai dengan standar teknis dan kesehatan.

“Program sanitasi layak ini untuk mendukung Forum Kabupaten Sehat mencapai target Luwu sebagai kabupaten sehat dengan predikat Swasti Saba Wistara di tahun 2021,” tandasnya.

Untuk diketahui, Rapat Koordinasi dan Penyuluhan Hukum ini diikuti oleh PPK, PPTK, tim teknis Dinas Perkim Luwu, kepala desa, BPD, pengurus Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).



RajaBackLink.com

Komentar