Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Direktur PT Typutra Morinda Indonesia Jadi Tersangka Korupsi Proyek Ruman Nelayan

Kepala Kejari Luwu Timur Yadyn . (ist)

MALILI, TEKAPE.co -Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menetapkan satu tersangka korupsi pembangunan rumah khusus nelayan tahun anggaran 2015.

Rumah khusus nelayang 50 unit tersebut dibangun di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Luwu Timur.

Kepala Kejari Luwu Timur Yadyn mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Setelah pemeriksaan sejumlah saksi, ahli dan gelar perkara, penyidik menetapkan saudari Hj SIN,” kata Yadyn kepada wartawan Rabu 17 Januari 2024.

Hj SIN adalah Direktur PT Typutra Morinda Indonesia, yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan rumah nelayan ini.

penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejari Luwu Timur secara profesional dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan untuk menentukan tersangka.

Yadyn menambahkan, penyidik saat ini melakukan pengembangan kepada pihak-pihak lainnya.

Mudus tersangka modus tersangka Hj SIN yaitu meminjamkan perusahaanya kepada pihak lain.

Tersangka tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku pelaksana dalam pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Sehingga mengakibatkan uang negara yang dibayarkan lebih besar dibandikan dengan prestasi yang diterima.

Akibat perbuatan tersangka Hj SIN, mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 361.950.000 berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Saat ini Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Luwu Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan tanggal 5 Februari 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini