Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Diperiksa Selama 5 Jam Kasus Korupsi, Kapala Desa Rante Balla Luwu Ditetapkan Tersangka

Polres Luwu menetapkan Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Etik ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Senin 27 November 2023. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Etik ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Senin 27 November 2023.

Etik ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 5 jam di ruangan Unit III Tindak Pidana Korupsi Polres Luwu.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah terbukti melakukan pungutan liar memungut biaya setiap penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada warga.

BACA JUGA: Segera Laporkan ke Kejati Sulsel, Aktivis Anti Korupsi Desak Usut Tuntas Dugaan Aliran Fee Proyek ke FKJ

Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan setelah rangkaian penyelidikan serta penyidikan yang cukup panjang.

Pengusutan kasus ini memakan waktu kurang lebih satu tahun hingga akhirnya penyidik menetapkan satu orang tersangka.

“Kelengkapan berkasnya terus kita kebut agar perkara ini bisa segera disidangkan. Ini bentuk keseriusan kami menindaklanjuti keresahan masyarakat terhadap dugaan mafia tanah,” ujar Arisandi.

BACA JUGA: Lewat Oknum Pejabat, FKJ Disebut Terima Fee Proyek Rp500 Juta, Kontraktor Siap Bersaksi

Sementara Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan, Etik dijerat pasal 12 huruf e tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Etik diduga menyalahgunakan jabatannya selaku kepala desa untuk memungut biaya setiap penerbitan Surat Keterangan Tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau SPPT pada warga.

“Jumlah uang yang dipungut pada warga sebanyak kurang lebih Rp 200 juta. Uang itu sebagian telah dibelanjakan tersangka membeli kerbau untuk acara hajatan,” kata AKP Muhammad Saleh.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini