Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dinilai Lambat dan Rawan Kongkalikong, Kejati Diminta Ambil Alih Kasus RSUD Sawerigading dan SPPD Fiktif DPRD Palopo

Ewaldo Aziz (kiri) dan Fahmi Sofyan (kanan). (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW) menyoroti penanganan kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan RSUD Sawerigading dan Dugaan SPPD Fiktif Anggota DPRD Kota Palopo tahun 2020.

SHCW menilai penanganan dua kasus tersebut terkesan lambat dan rawan kongkalikong. Sehingga SHCW meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memberikan atensi dan kalau perlu mengambil alih kasus tersebut.

Kabid Advokasi, Investigasi, Hukum dan HAM SHCW, Fahmi Sofyan mengatakan Kejari Kota Palopo telah memanggil beberapa pihak terkait, termasuk direktur RSUD Sawerigading, namun pihak terkait tidak menghadiri panggilan tersebut secara langsung.

“Hal ini sangat disayangkan, pemanggilan oleh pihak Kejari merupakan upaya dalam mengungkap dan mendapatkan informasi pihak terkait guna mempermudah proses dalam penyelidikan. Jika pihak terkait tidak kooperatif, maka menimbulkan kecurigaan, kami harap pihak Kejari Palopo bisa mengambil sikap tegas untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,” ungkap Fahmi Sofyan.

Diketahui, Surat pemanggilan yang dikeluarkan oleh pihak Kejari Kota Palopo pertanggal 5 Maret 2024, pihak RSUD dipanggil untuk diminta membawa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan laporan keuangan RSUD Sawerigading tahun anggaran 2021-2023 yang bersumber dari APBD, APBN dan Badan Usaha Layanan Daerah (BLUD).

Sementara itu, kasus dugaan SPPD fiktif anggota dewan yang telah bergulir sejak tahun 2021 belum menemukan titik terang. Padahal kasus ini sudah bergulir.

Dari keterangan Kajari Kota Palopo, penetapan tersangka masih menuggu hasil audit dari inspektorat.

Kasus tersebut bermula dari dari Surat Perintah Perjalanan Dinas Anggota Dewan Palopo tahun 2020 yang diduga fiktif dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dari hal tersebut, Direktur Eksekutif SHCW Ewaldo Aziz menilai adanya indikasi ‘permainan’ dalam penanganan kasus ini. Sehingga pihaknya akan menyikapinya dengan melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sulsel, di Makassar.

“Sejak 2021 kasus ini bergulir, kami mengikuti perkembangan yang ada, klarifikasi dari pihak inspektorat telah menyatakan bahwa telah menyetor hasil audit kepada pihak Kejari Kota Palopo di akhir tahun 2023 kemarin, tapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, kuat dugaan kami ada permainan, tentu ini menjadi atensi untuk teman-teman SHCW, terlebih belum ada penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejari Palopo. Dalam waktu dekat kami akan membawa kasus ini ke Kejati Sulawesi Selatan untuk mengantisipasi adanya dugaan permainan. Sementara teman-teman telah melaksanakan konsolidasi untuk persiapan aksi dan aduan pekan depan,” ungkap Ewaldo Aziz.

Aldo, sapaan akrabnya, mempertegas akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan konsisten terhadap hal ini, segala bentuk indikasi upaya perbuatan melawan hukum akan kami tindak dan kawal, sebab kita tahu bahwa korupsi adalah musuh kita bersama,” tutup Aldo. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini