Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dinas Pendidikan Tanggamus Tak Berikan Izin ASN dan Non ASN Mengikuti Penyelenggara Pemilu 2024

Helpin kepala bidang kepegawaian dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus saat dikonfirmasi dikantornya, Kamis (26/1/23). (Foto istimewa).

TANGGAMUS, TEKAPE.CO
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat, untuk menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah Kabupaten Tanggamus menerbitkan Surat edaran Netralitas Pegawai ASN dan non ASN di lingkungan dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus (26/1/2023)

Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan pemilihan kepala daerah, baru baru ini Sekretariat daerah Kabupaten Tanggamus mengeluarkan surat edaran melalui Dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus yang menghimbau kepada ASN dan non Asn di lingkungan dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus Untuk tidak mengikuti penyelengaraan pemilihan umum. 2024 mendatang

Hal itu dikatakan oleh Helpin selaku kepala bidang kepegawaian dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus, mewakili kepala dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus kami menghimbau kepada ASN atau Non ASN yang ada di lingkungan dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus untuk tidak mengikuti panitia penyelenggara pemilihan Umum, pada 2024 mendatang hal itu bukan tanpa alasan,dikarenakan guru guru pengajar yang ada lingkungan dinas pendidikan tidak bisa di gantikan atau di wakilkan mengingat di masa pandemi covid-19 tahun kemarin murid murid yang ada di Kabupaten Tanggamus banyak yang ketinggalan mata pelajaran

“Lanjutnya,tambah lagi dengan ada nya guru pengajar baik ASN atau pun non ASN yang mengikuti panitia Penyelenggara Pemilu, maka akan mengurangi 37,5 jam proses belajar mengajar, di sekolah yang ada di Kabupaten Tanggamus

Lebih lanjut helpin juga menjelaskan tentang surat edaran tersebu
“Sesuai dengan Permendikbud nomor 15 tahun 2005 tentang Standar pelayanan pendidikan (SPM) pendidikan dasar di Kabupaten /kota dalam pasal 2 ayat 2 point’ b, butir 5 di nyatakan bahwa salah satu bentuk pelayanan .minimal di tingkat satuan pendidikan adalah” setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan termasuk merencakan pembelajaran melaksanakan pembelajaran menilai hasil pembelajaran membimbing dan melatih peserta didik dan melaksanakan tugas tambahan

Sehubungan dengan itu mengingat penting nya hal tersebut peran dan fungsi guru dalam proses belajar mengajar di sekolah dan mengingat jabatan fungsional guru adalah jabatan yang tidak bisa tergantikan untuk itu di sampaikan kepada jajaran Dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus ,Koordinator SPLP dan kepala sekolah untuk tidak memberikan izin kepada guru di lingkungan dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus menjadi Kesekretariatan ,panitia dan pengawas dalam pelaksanaan Pemilu, “tegas nya.

Helpin selaku Kepala bidang kepegawaian Dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus juga menegaskan jika setelah kita verifikasi masih ada yang mengikuti panitia penyelengara pelaksana pemilu maka kami akan memberikan sanksi , tegas ,dan mereka harus memilih diantara nya mengundurkan diri dari kepanitiaan penyelengara pemilihan umum ,atau memilih di anjungan KPU atau tetap di naungan dinas pendidikan, setelah ini kami aka mengeluarkan kan Surat edaran lebih tegas lagi.,”ujarnya Helpin. (*PRZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini