Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dikawal Polsek Limbong, Pertemuan Tim P4T Eks HGU PT Seko Fajar dan Warga Berakhir Penolakan

Masyarakat dan sejumlah toko Adat Seko bersama Tim Pelaksana Kegiatan Inventarisasi Penguasaan Pemilik Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) di lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Seko Fajar melakukan pertemuan, di Aula Kecamatan Seko. (accy/tekape.co)

SEKO, TEKAPE.co – Masyarakat dan sejumlah toko Adat Seko bersama Tim Pelaksana Kegiatan Inventarisasi Penguasaan Pemilik Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) di lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Seko Fajar melakukan pertemuan, di Aula Kecamatan Seko, 10 – 11 Oktober 2023.

Pertemuan tersebut dikawal Personil Polsek Limbong, Polres Luwu Utara, yang dihadiri para Personel Polsek Limbong dan Personel Koramil yakni Aiptu Paendongi, Aipda Ahmad Rajuddin, Aipda Ali Akbar, Aipda Rifai L, Bripka Forki Wijaya, dan Serda Rahmad Zaman.

Camat Seko Akbal Ali SSos, saat memimpin rapat itu mengatakan, dirinya selaku pemerintah telah menfasilitasi pertemuan tersebut, atas permintaan dari masyarakat Adat Seko.

Namun, Akbal Ali sempat mengutarakan kekecewaannya kepada masyarakat, karena seolah-olah tidak menampakkan sikap yang elok dan simpatik terhadap kunjungan Tim P4T ke Seko terkait perihal Eks HGU PT Seko Fajar.

“Saya juga putra Seko asli, jangan perlihatkan kehebatan dan kejagoan kalian, tak baik itu. Saya sudah setengah mati memperjuangkan kalian untuk pertemuan ini, kalau ada yang tidak suka dengan saya silahkan datang setelah kegiatan ini selesai, jangan bikin ribut disini,” tandas Camat Seko, di depan hadirin.

Setelah itu, Tim P4T yang terdiri dari Kanwil BPN Provinsi Sulsel, BPN Kabupaten Luwu Utara, dan Dinas PUPR Luwu Utara memperkenalkan diri di hadapan perwakilan masyarakat adat Seko, serta menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya di Seko.

Kedatangan tim P4T itu untuk melakukan pemetaan terhadap tanah Eks HGU PT Seko Fajar yang diklaim dan dikelola oleh masyarakat. Pada tahap akhir, masyarakat akan diberikan bukti kepemilikan atas tanah tersebut berupa sertifikat. Pertemuan Tim P4T ini merupakan tahap awal.

Dalam pertemuan itu, Tim P4T tersebut juga menekankan dan mejelaskan kepada masyarakat adat Seko bahwa mereka bukan dari pihak Bank Tanah, melainkan dari Kakanwil BPN Provinsi Sulsel yang dibuktikan dengan memperlihatkan surat tugas dari tim.

Pertemuan tersebut dihadiri pihak BPN dan Tim P4T dan Camat Seko Akbal Ali, juga hadir masing-masing perwakilan yakni Muh Hafid Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kecamatan Seko, Perwakilan Adat, yakni Kisman Tahir selaku Tubara Hono, Parawangsa selaku Tubara Turong, Absalom selaku Tokey Singkalong, dan ratusan masyarakat yang berada di wilayah Seko Padang.

Di tempat yang sama, beberapa perwakilan masyarakat Adat juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan memberikan saran.

Kisman Tahir, selaku Tubara Hono mengatakan bahwa masyarakat Seko trauma dengan PT Seko Fajar yang selama ini membohongi masyarakat.

“Kami tidak mau BPN datang dengan janji akan membantu rakyat, namun kemudian menghilang,” tandasnya.

Sementara itu, Parawangsa, selaku Tubara Turong membenarkan apa yang telah disampaikan Kisman Tahir.

“Kami telah tertipu, dimana sebelum Seko Fajar masuk, maka terlebih dahulu pihak BPN yang masuk ke Seko, dan menyampaikan hal yang sama dengan bapak/ ibu dari BPN sampaikan tadi, yakni untuk tujuan kalian bagus untuk kebaikan masyarakat, namun setelah Seko Fajar masuk, dan memasang patok, justru yang bertuliskan di patok tersebut adalah BPN, beberapa hari yang lalu kami mendapatkan informasi bahwa pihak BPN dan Bank Tanah akan datang dan langsung ke lapangan tanpa sosialisasi lagi, sehingga saya mengatakan kalau ada yang kita dapatkan di gunung, kita usir saja, karena tanah disini sudah tidak ada yang kosong lagi,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Gerson mengatakan bahwa dirinya secara pribadi mendapatkan informasi mulai dari kemarin bahwa informasinya bagus, tetapi tujuan BPN datang sekarang ini untuk menginventarisasi, oleh karena itu pihak Bank Tanah ataupun BPN tidak bisa diterima, karena tanah Eks HGU Seko Fajar yang akan diinventarisasi itu tidak ada di Kecamatan Seko, karena pihaknya tidak mengetahui dimana letak tanah dari HGU PT Seko Fajar.

Pada kesempatan itu, Hendrik, selaku Tokoh masyarakat Desa Marante juga mengatakan kegiatan dari BPN disini menurutnya tidak terlepaskan dari Bank Tanah, sehingga dirinya mewakili masyarakat Seko menolak kegiatan BPN di Kecamatan Seko.

M Sukardi, Imam Desa Padang Balua juga menyampaikan keraguannya.

“Setalah kami mendengarkan pemaparan dari Tim BPN Provinsi dan kabupaten, kami tetap ragu-ragu, jangan sampai musang berbulu ayam, yang datang siap menerkam anak ayam, jika tim betul-betul datang untuk menyejahterakan rakyat, semoga Tuhan memberikan rezeki kepada bapak ibu, tapi jika itu sebaliknya semoga lalat Tuhan turun kepada bapak ibu,” tandasnya.

Setelah beberapa pendapat dari beberapa perwakilan adat dan masyarakat, Camat Seko Akbal Ali, menutup pertemuan tersebut dan meminta kepada para perwakilan adat untuk membuat Berita Acara Penolakan, untuk kemudian ditandatangani.

(Accy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini