Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Diduga Tanpa Perencanaan, L-KONTAK Akan Laporkan Proyek Rehabilitasi Pelabuhan Bira Bulukumba

Proyek rehabilitasi Pelabuhan Bira Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. (rasyid/tekape.co)

BULUKUMBA, TEKAPE.co – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) akan melaporkan proyek rehabilitasi Pelabuhan Bira Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Ketua Divisi Evaluasi DPP L-Kontak Dian Resky mengatakan, proyek tersebut lantaran diduga tidak memiliki dokumen perencanaan.

Menurutnya, Proyek yang menggunakan dana APBD oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel itu tidak tercantum dalam daftar Rencana Umum Pengadaan (RUP).

“Kami ragu jika proyek itu memilki dokumen perencanaan,” kata Dian Resky.

Dian menambahkan, jika pada pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia jasa PT. Karya Pembangunan Resky, dinding dermaga menggunakan batu dengan ukuran kecil.

Dia juga menilai pelaksana mengerjakan jalan beton dermaga yang lantai kerjanya sudah mengalami keretakan.

“Dinding dermaga menggunakan batu kecil, kami ragukan mutunya. Belum lagi Jalan beton dermaga, pada lantai kerja mengalami keretakan,” jelas Dian Resky.

L-Kontak menemukan kejanggalan konstruksi pada proyek bernilai Rp..27.600.000.000,- itu pada kualitas material yang diduga tidak sesuai spesikasi teknis hingga mutu lantai kerja dan mutu dinding dermaga diragukan.

L-Kontak berusaha melakukan klarifikasi terkait Proyek Rehabilitasi Pelabuhan Bira kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, tetapi Kepala Dinas tersebut menyarankan ke Kepala UPT. Pelabuhan Bira.

Kepala UPT. Pelabuhan Bira yang berusaha dikonfirmasi oleh L-Kontak atas saran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan malah menyarankan untuk menghubungi salah seorang yang diketahui berprofesi sebagai Ketua LSM.

“Ada apa ini, kenapa Kepala UPT. Pelabuhan Bira malah menyruh kami menghubungi salah satu rekan LSM? Padahal kami mau klarifikasi terkait proyek tersebut. Memangnya LSM tersebut terlibat atas proyek yang dimaksud?,” ucapnya.

“Secepatnya kami laporkan ke aparat penegak hukum (APH),” tutupnya.  (rasyid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini