Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Lembang di Torut Ditahan

Diduga korupsi dana desa, mantan Kepala Lembang (Desa) RRM ditahan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Rantepao pada Senin 5 September 2022. (ist)

TORUT, TEKAPE.co – Mantan Kepala Lembang (Desa) di Kabupaten Toraja Utara(Torut), Sulawesi Selatan, ditahan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Rantepao pada Senin 5 September 2022.

Adalah RRM, mantan Kepala Lembang To’yasa Akung, Kecamatan Bengkelekila, Torut ditahan atas dugaan korupsi dana desa dan anggaran dana desa.

RRM diduga melakukan tindak pidana korupai sewaktu menjabat kepala lembang atau kepala desa.

BACA JUGA:
Krimsus Polda Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Tanah Stadion Mattoangin

Kepala Cabjari Rantepao Deri Fuad Rachman mengatakan, penahanan tersangka RRM berdasarkan surat dengan Nomor: PR-02/P.4.26.8/Dsb/09/2022.

“Tersangka saat ini dititip di Polsek Rantepao guna mempersiapkan proses administrasi penuntutan serta pembuatan surat dakwaan.”

“Secepatnya tersangka kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar dalam rangka menjalani proses persidangan,” kata Deri, Rabu 7 September 2022.

Dijelaskannya, RRM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.20 Tahun 2021 atas Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atas dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Anggaran Dana Lembang dan Anggaran Dana Lembang To’ Yasa Akung.

“RRM ini diduga menyalahgunakan anggaran dana lembang sewaktu tersangka RRM menjabat sebagai Kepala Lembang To’ Yasa Akung Kecamatan Bengkelekila, Toraja Utara TA. 2018-2019.”

“Perbuatannya mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 920.870.660,00,- (sembilan ratus dua puluh juta delapan ratus tujuh puluh ribu enam ratus enaam puluh rupiah),” ucapnya.

Deri juga mengatakan, tersangka RRM saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka RRM diduga melakukan korupsi  saat menjabat sebagai Kepala Lembang periode 2014 s/d 2020 diduga melakukan Penyimpangan Dana Lembang TA. 2019 dan 2020.

“Sejumlah kegiatan pembangunan fisik serta adanya pembayaran barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kententuan perundang-undangan dan ada kegiatan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar 900 juta,” pungkasnya.

(erlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini