Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi di RSUD Aek Kanopan, Dema Sumut Ditantang Melapor Secara Resmi

Dewan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (DEMA-SU) menggelar aksi damai didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumaterla Utara (Kejatisu), Rabu, 07 Februari 2024, di Jalan AH Nasution, Kota Medan. (Putra/tekape.co)

MEDAN, TEKAPE.co – Dewan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (DEMA-SU) menggelar aksi damai didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumaterla Utara (Kejatisu), Rabu, 07 Februari 2024, di Jalan AH Nasution, Kota Medan.

Dalam aksinya, mereka mempertanyakan temuan hasil audit BPKP di RSUD Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara.

Aksi itu dipimpin Ketua DEMA Sumut, Mahdayan Tanjung, yang digelar untuk kali kedua.

Kedatangan Dema Sumut di depan kejaksaan tinggi Sumut mendapat respon baik dari pihak kejaksaan.

Dalam aksinya, mereka mengajukan sejumlah tuntutan, diantaranya mendesak Kejatisu untuk lebih serius menindaklanjuti temuan hasil audit BPKP, dan memeriksa Bupati Labuhan Batu Utara, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan anggaran RSUD Aek Kanopan Tahun 2020-2021, yang mengakibatkan adanya hutang di RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Mereka juga meminta Kejatisu untuk memanggil dr Tengku Mestika Mayang, yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD Aek Kanopan, yang kini menjabat Direktur RSUD Kota Tanjung Balai.

Demonstran menduga dr Tengku terlibat dalam penyalahgunaan anggaran RSUD Aek Kanopan Tahun 2020-2021, hingga berbias menjadi hutang di RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Meminta Kejatisu untuk mengusut tuntas siapa saja oknum yang terkait dugaan dalam indikasi terjadinya penyalah gunaan anggaran RSUD Aek Kanopan Tahun 2020-2021, jangan hanya memanggil seperti panggilan rindu sebut Mahdayan Tanjung.

J Sinaga dan Maria, mewakili Kejatisu yang menerima Dema Sumut mengucapkan terimakasih aspirasi dan dukungan demonatran dalam pemberantasan korupsi.

J Sinaga, meminta demonatran untuk membuat aduan masyarakat, agar bisa segera menindaklanjuti aduan tersebut.

“Bantu kami, masukkan pengaduan kalian, biar tahu kita memprosesnya,” ujar Sinaga.

Ketua Dema Sumut, Mahdayan Tanjung, mengaku siap memasukkan laporan secara resmi ke Kejatisu terkait adanya temuan kerugian yang terjadi di RS Aek Kenopan.

“Namun kami meminta komitmen dari Kejati,” tegasnya. (Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini