oleh

Cuti Bersama Sebelum Idulfitri Telah Dihapus, 22 Mei ASN Harus Tetap Kerja

MASAMBA, TEKAPE.co – Tanggal 22 Mei 2020 sempat ditetapkan sebagai cuti bersama sebelum idulfitri. Mengingat tanggal itu adalah hari ‘terjepit.’

Sebab 21 Mei 2020, merupakan tanggal merah, hari raya kenaikan Isa Almasih.

Namun belakangan, 22 Mei dihapus sebagai cuti bersama. Itu salah satu kebijakan pemerintah terkait dampak covid-19, April 2020 lalu.

BACA JUGA:
Cuti Bersama Idul Fitri Digeser ke Desember, Ini Tanggal Pastinya

Penghapusan cuti bersama itu ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3220/SJ tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

SE ini berbunyi, berdasarkan hasil Rapat Terbatas tentang Cuti Bersama Tahun 2020 yang dipimpin Presiden RI tanggal 20 Mei 2020, maka disampaikan bahwa Cuti Bersama 2020 yang semula pada 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja.

Kalimat ‘diubah menjadi hari kerja’ yang ditebalkan menjadi penegasan, 22 Mei 2020 bukan lagi hari cuti bersama, melainkan hari kerja bagi ASN.

SE ini pun menjadi viral di kalangan ASN di Indonesia, termasuk Luwu Utara.

SE ini memunculkan tanya sebagian besar ASN Lutra.

Beberapa tanggapan muncul bahwa SE ini hanya berlaku bagi ASN di Lingkup Kemendagri saja, bukan untuk ASN di daerah provinsi/kabupaten/kota.

Apa tanggapan Pemda Lutra terkait SE ini?

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Hadi, dalam rilisnya, Kamis 21 Mei 2020, menjelaskan, substansi SE ini berlaku juga di daerah.

Meski awalnya dia juga menyangka bahwa SE tersebut sifatnya hanya internal di Kementerian Dalam Negeri saja.

“Sesuai informasi dari Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Kemendagri via whatsApp, bahwa 22 Mei 2020 adalah hari kerja dan tidak cuti bersama,” jelas Hadi.

Hanya saja, kata dia, untuk mengubah SE Bupati Nomor 051 tentang Libur/Cuti Bersama Tahun 2020 harus ada dasar surat dari pusat yang ditujukan ke Gubernur/Bupati/Wali Kota.

“Kita tunggu dasar surat dari pusat dulu, baru kami sampaikan secara resmi kepada teman-teman ASN,” jelas Hadi.

Masih berdasarkan keterangan dari Direktur FKKPD, Hadi mengatakan bahwa informasi perubahan cuti bersama masih menjadi informasi awal sambil menunggu terbitnya SKB 3 Menteri.

“Kita menunggu perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, dan berdasarkan hasil keputusan ratas tanggal 20 Mei 2020, kami beri tahukan bahwa 22 Mei 2020 yang sebelumnya ditetapkan sebagai cuti bersama telah diubah menjadi tanggal hari kerja,” jelas Hadi mengutip keterangan Direktur FKKPD. (LH)



RajaBackLink.com

Komentar