Tekape.co

Jendela Informasi Kita

BPN Luwu Utara Diduga Terbitkan Sertifikat Tanah Ganda

Diduga sertifikat yang digandakan. (ist)

MASAMBA, TEKAPE.co – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Utara diduga terbitkan sertifikat tanah ganda.

Hal tersebut diungkap anak almarhum pemilik sertifikat tanah pertama. Ia mengatakan almarhum bapaknya telah membuat sertifikat tersebut dan diterbitkan oleh BPN Luwu Utara pada tanggal 21-11-2007.

“Sertifikat tanah pertama atas nama bapak saya, Kristian Duma terbit tahun 2007 kemudian pada tahun 2015 muncul sertifikat atas nama nenek saya, Ludia diatas lahan sertifikat milik almarhum bapak saya yang terletak di dusun Karawak, Desa Kampung Baru, Kecamatan Sabbang,” ucapnua, saat dikonfirmasi melalui whatsapp pribadinya, Selasa (27/2/2024).

Dengan adanya sertifikat tanah ganda ini, pihak Alm Kristian Duma merasa keberatan.

“Kami sangat keberatan dengan gandanya sertipikat tersebut karna tidak ada informasi sampai kepada kami pihak Alm. Kristian Duma mengapa sertipikat itu bisa terbit di atas sertipikat tanpa dilakukan pemecahan,” pungkasnya.

Darsi berharap, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan kesepakatan antara dirinya dan saudara almarhum bapaknya.

“Harapan kami anak almarhum Kristian, masalah ini dapat selesai dengan baik, dan apa yang telah disepakati bersama di Polres Luwu Utara beberapa bulan yang lalu bahwa tanah yang bersertipikat atas nama Alm. Kristian Duma dengan luas 4.200 M² telah di bagi dengan ukuran 50 untuk Alm. Ludia dan 50 untuk Alm. Kristian Duma serta tidak lagi di ganggu gugat, dan apa bila akan dilakukan pemecahan sertipikat semua pihak dari saudara Alm. Kristian Duma bersedia untuk bertanda tangan,” harapnya.

Pihak Alm Kristian Duma sudah melaporkan hal ini di BPN Kabupaten Luwu Utara dan pihak BPN mengarahkan kedua belah pihak melangkah ke Pengadilan Negeri Masamba.

“Kami sudah melaporkan ke pertanahan bahkan saya sudah di kirimkn surat dari pertanahan untuk melangkah ke pengadilan. Kalau masih ada cara yg bisa di gunakan untuk menyelesaikan masalah ini kenapa tidak di tempuh dengan cara itu tapi kalau memang sudah tdk ada jalan mau tidak mau harus melangkah ke pengadilan,” terangnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak BPN Kabupaten Luwu Utara. (accy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini