Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Berikut ini 10 Kasus Pajak Terbesar Yang Pernah Ada Sepanjang Sejarah RI

ilustrasi kasus pajak. (ist)

TEKAPE.CO – Direktoral jenderal Pajak atau  DJP adalah salah satu isu yang sedang hangat diperbincangkan belakangan ini. Hal itu menyangkut kasus Rafael alumni Sambodo yang bermula dari pamer gaya hidup serta penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Mario Dandy Satrio. Kasus pajak tersebut bukan merupakan satu-satunya yang pernah terjadi di Indonesia melainkan ada beberapa kasus besar lainnya.

Rafael alun sendiri sebelumnya adalah Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II yang kini berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun kali ini kita tidak akan menyoroti kasus tersebut melainkan merangkum beberapa kasus pajak terbesar yang pernah ada sepanjang sejarah RI. Daripada berlama-lama langsung saja simak ulasannya sebagai berikut.

Gayus Tambunan

Apakah kamu masih ingat dengan kasus Gayus Tambunan yang berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait jumlah kekayaannya yang begitu fantastis. Kasus tersebut naik pada tahun 2009, gimana pada saat itu pangkat Gayus Tambunan masih dalam golongan IIIA dengan total kekayaan mencapai Rp100 miliar. Total kekayaan tersebut sangat tidak masuk akal mengingat gajinya yang hanya Rp12,1 juta perbulannya.

Dengan ditelusurnya kasus tersebut oleh PPATK, Bareskrim Polri turut menindaklanjuti penyidikan pada Oktober 2009 silam. Kasus tersebut akhirnya diusut lebih jauh dan salah satunya tertuju pada atasan hingga orang-orang yang membantunya. Paling tidak terdapat 27 nama yang ikut terseret kasus Gayus dan menegaskan banyaknya mafia pajak di DJP.

Gayus beserta para antek-anteknya melakukan praktek makelar lebih tepatnya memanipulasi laporan keuangan perusahaan supaya pembayaran pajaknya lebih kecil.

Angin Prayitno

Kasus pajak besar lainnya dilakukan oleh Angin Prayitno di mana kasus ini naik pada tahun 2021 lalu, ketika KPK mengeluarkan surat penyidikan kepada Angin Prayitno. Kalau itu, angin Prayitno yang merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019 tersebut pada akhirnya tersangka dinyatakan terlibat tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji sehubungan dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Dirinya bersama Awang, ditetapkan oleh KPK dan termasuk 5 tersangka lain yakni badan Ramdani selaku kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP dan Rian Ahmad Ronas sebagai konsultan pajak.

Diduga Angin telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp50 miliar yang ia dapat dari tiga perusahaan antara lain PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Dhana Widyatmika

Nama berikutnya yaitu Dhana Widyatmika, yang juga terlibat kasus pajak terbesar ketiga di Republik Indonesia. Diketahui kejaksaan Agung telah menahannya pada Maret 2012 terkait dugaan penerimaan gratifikasi dengan jumlah Rp 2,5 miliar atas kepengurusan utang pajak PT Mutiara Virgo.

Dirinya di dakwah telah melakukan pemerasan serta pencucian uang yang dibuktikan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun dirinya divonis hukuman penjara maksimal 7 tahun pada November 2012 silam. Adapun Ia melakukan upaya banding ke Mahkamah Agung namun hukumannya lebih diperberat menjadi 10 tahun.

Alih-alih ingin mendapatkan keringanan dirinya malah diperberat oleh Mahkamah Agung dan belum diketahui secara pasti apa penyebab Mahkamah Agung memperberat vonis dari Dhana Widyatmika atas kasus penerimaan gratifikasi tersebut.

Abdul Rachman

Kasus terakhir yang akan kita bahas melibatkan Abdul Rachman yang juga melakukan kejahatan di sektor pajak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare, Abdul Rachman. Penangkapan tersebut berdasarkan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh pihak pembangunan jalan tol solo-Kertosono.

Adapun dirinya diduga telah menerima imbalan nilai Rp 1 miliar. Gimana imbalan tersebut diberikan untuk menyetujui restitusi pajak yang telah diajukan oleh Tri Atmoko sebagai Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CBRC) yang melibatkan PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan. Hingga saat ini kasus Abdul Rachman masih dalam proses penelusuran dan belum mendapatkan vonis hukuman.

Mungkin itu saja beberapa informasi terkait rangkuman beberapa kasus pajak terbesar yang pernah ada sepanjang sejarah RI. Tentunya masih banyak kasus pajak lainnya yang belum kita bahas namun mudah-mudahan informasi tersebut dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua, terimakasih. (*/dirman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini