Tekape.co

Jendela Informasi Kita

BEM UI Unggah Video Meme Puan Maharani Berbadan Tikus dan Sebut DPR sebagai Dewan Perampok Rakyat

Screenshot video meme Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani berbadan tikus yang diunggah oleh BEM UI lewat akun Instagram resminya, @bemui_official pada Rabu 22 Maret 2023.

JAKARTA, TEKAPE.co – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) merilis video meme yang menggambarkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani berbadan tikus.

Video meme itu diunggah oleh BEM UI lewat akun Instagram resminya, @bemui_official pada Rabu 22 Maret 2023.

Dalam video juga diperlihatkan hancurnya gedung DPR RI usai mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Selain itu, BEM UI juga mengganti akronim DPR menjadi Dewan Perampok Rakyat.

Ketua BEM UI telah menjelaskan alasan merilis vidoe meme tersebut.

Menurutnya, Puan Maharani merupakan representasi DPR RI.

“Kami rasa tidak ada hal lain yang ingin ditunjukkan selain Puan Maharani itu sebagai representasi dari DPR kita hari ini,” ujar Melki.

Dia mengatakan, gedung MPR/DPR RI bukan lagi rumah rakyat.

Gedung tersebut, menurutnya, telah menjadi rumah tikus yang diasosiasikan sebagai koruptor.

“Kami menganggap gedung DPR itu sudah bukan lagi rumah rakyat, melainkan itu sudah menjadi rumahnya para tikus yang suka merampas hak-hak masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, dalam keterangan unggahan di Instagram resminya, BEM UI menyebut bahwa DPR RI bagaikan tikus dengan watak licik.

Tikus-tikus tersebut telah menggerogoti masyarakat sipil.

“Bagaikan tikus dengan watak licik yang selalu menggerogoti masyarakat sipil, semakin terlihat bahwa DPR benar-benar tidak memihak pada rakyat.”

“Sudah tidak ada alsan lagi untuk kita percaya kepada wakil kita. Saatnya untuk melawan,” tulis BEM UI dalam caption tersebut.

Selain meme Puan Maharani berbadan tikus, BEM UI pun mengubah akronim DPR menjadi Dewan Perampok Rakyat.

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan, unggahan tersebut adalah puncak kemarahan terhadap DPR usai mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.

Sehingga, menurutnya, DPR tidak dapat dianggap lagi sebagai wakil rakyat.

Melki juga menganggap pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU adalah salah satu bentuk produk hukum inkonstitusional.

“Saya rasa keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini,” ujarnya.

“Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakil Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi Dewan Perampok, Penindas, ataupun Pengkhianat Rakyat,” sambungnya.

“Sebab produk hukum inkonstitusional yang mereka sahkan kemarin jelas merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai degna isi hati rakyat,” tandasnya.

Melki juga menganggap pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU adalah bentuk dukungan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Padahal, lanjutnya, penerbitan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022 oleh Jokowi itu sudah menyalahi konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi,” tegas Melki.

Pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU dilakukan saat Sidang Paripurna IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023) lalu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.

“Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.

“Setuju!” jawab peserta sidang paripurna.

Kemudian, Puan Maharani pun mengetuk palu sebanyak tiga kali. Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.

Kendati demikian ada dua partai yang menyatakan penolakan terhadap pengesahan tersebut yaitu Partai Demokrat dan PKS.

Untuk Partai Demokrat, penolakan tersebut dilakukan oleh perwakilan yakni Hinca Pandjaitan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini