Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bejat, Pria di Baebunta Lutra Rudapaksa Tetangganya yang Masih di Bawah Umur

Resmob Polres Luwu Utara (Lutra) tangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur. (ist)

LUTRA, TEKAPE.co – Resmob Polres Luwu Utara (Lutra) menangkap pria inisial IS (34), pelaku rudapaksa anak di bawah umur.

Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Resmob Polres Lutra, Bripka Sadaruddin.

IS diringkus di rumahnya di Desa Bumi Harapan, Kelurahan Baebunta, Lutra, pada Selasa 19 September 2023 dini hari.

BACA JUGA:
Pemuda Asal Makassar Tikam Warga Palopo dengan Pisau Dapur, Pelaku Sempat Kabur

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya, melakukan rudapaksa terhadap korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Pelaku dalam melakukan aksi bejatnya dengan mengancam korban menggunakan gunting.

“Berawal saat korban sedang tidur. Pelaku yang masuk ke rumah melalui plafon yang terbuat dari kain,” ujar Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Joddy Titalepta.

BACA JUGA:
Gadis Remaja di Luwu Kabur dari Rumah, Tak Tahan Kerap Digauli Ayah Kadungnya

Pelaku, lanjut Joddy, menggunting plafon dari kain tersebut kemudian menyelinap masuk ke kamar korban.

IS membangunkan korban dan mengatakan jika dirinya bersembunyi dari kejaran polisi.

“Dia lalu mengancam akan membunuh korban menggunakan gunting jika melakukan perlawanan,” terangnya.

Polisi mengatahui jika pelaku akan kembali melakukan perbuatannya terhadap korban.

“Pelaku mengirim pesan WhatsApp ke korban dan bilang jika perbuatannya terekam CCTV dan dapat tersebar kapan pun,” katanya.

Atas dari itu, pelaku meminta kepada korban untuk bertemu membantu menghapus video tersebut.

“Merasa pesannya tidak direspon, pelaku kembali mengancam akan membunuh korban,” terangnya.

Pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI No.16/2016 tentang UU perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Joddy. (accy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini