Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bejat, Ayah di Lutra Cabuli Tiga Remaja, Dua Diantaranya Putri Kembarnya

Pria berusia 41 tahun ini ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga perempuan. (foto: Polres Lutra)

MASAMBA, TEKAPE.co – Seorang pria di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, ditangkap polisi, Kamis 16 Desember 2021.

Adalah SU (41), ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga remaja perempuan.

Dari tiga korban, dua diantaranya merupakan anak kandung kembarnya berinisial PI (19) dan PU.

BACA JUGA:
Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Hingga Hamil 5 Bulan, Pelaku Diamuk Warga

Satu korban lainnya yakni TI (18) merupakan rekan dari PI dan PU.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama kepada wartawan mengatakan, pelaku melakukan aksi bejat di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara.

“Pelaku menyetubihi kedua anak kandungnya sejak tahun 2017 lalu. Saat itu kembar masih duduk di bangku SMP,” kata Iptu Putut, Kamis 16 Desember 2021.

“Korban TI, sejak Maret 2021 lalu,” imbuhnya.

Pelaku, lanjut Putut, dalam menjalankan aksi bejatnya itu mengancam korban dengan senjata tajam.

“Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korban menceritakan ke temannya hingga diketahui pihak keluarga dan dilaporkan ke kepolisian,” pungkasnya. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini