Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bawaslu Palopo Temukan 6 Ketua RT/RW Jadi Caleg, Asbudi: 3 Orang Sudah Mengundurkan Diri dan 1 Lainnya Telah Dipecat

Bawaslu Palopo menemukan sedikitnya enam orang ketua RT/RW di Kota Palopo terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg). Keenam ketua RT/RW tersebut di proses di Kelurahan masing-masing. (tekape.co)

PALOPO, TEKAPE.co – Bawaslu Palopo menemukan sedikitnya enam orang ketua RW/RT di Kota Palopo, terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Saat ini, enam ketua RT/RW tersebut telah diproses di kelurahan masing-masing. Hasilnya, 3 orang diantaranya telah resmi mengundurkan diri dan 1 orang lainnya dipecat.

“Alhamdulillah telah direspon oleh pihak kelurahan dan hasilnya 3 orang mengundurkan diri,” kata Koordiv HP2H Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra, Selasa,12 Desember 2023.

Kasus tersebut bermula saat Bawaslu Kota Palopo menyampaikan keenam Ketua RT/RW tersebut ke pihak kelurahan. Lurah masing-masing menindaklanjuti laporan Bawaslu tersebut.

“Satu orang diberhentikan dan 2 orang belum ada informasi dari pihak kelurahan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Keenam RT/RW tersebut diduga telah melanggar Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) dan Perarturan Bawaslu tahun 2018.

“Mereka ini melanggar Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemilu dan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018,” jelasnya.

Diketahui Tiga Ketua RT/RW yang mengundurkan diri berasal dari Kelurahan Maroangin, Kelurahan Sendana dan Kelurahan Rampoang. Sementara 1 orang yang diberhentikan yaitu dari Kelurahan Surutanga. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini