oleh

Bantu Iuran BPJS Masyarakat, Komisi I DPRD Luwu Minta Penambahan Kouta PBI APBN

LUWU, TEKAPE.co – Kenaikan Iuran BPJS berdampak pada pengurangan jumlah peserta BPJS di Kabupaten Luwu, menindaklanjuti hal itu Komisi I DPRD Luwu melakukan konsultasi langsung ke Kementrian Kesehatan RI.

Kedatangan Rombongan Komisi I DPRD Luwu ini diterima oleh Kepala Subag Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes RI, di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2020.

Wakil Ketua II DPRD Luwu, Zulkifli, mengatakan bahwa konsultasi yang mereka lakukan untuk memperoleh informasi tentang BPJS dan permintaan penambahan kouta PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBN.

“Kita minta agar ada penambahan kuota PBI APBN, agar peserta yang tercoret sebagai penerima BPJS PBI Pemerintah Daerah Kabupaten bisa di akomodir di PBI APBN,” ujar, Zulkifli, yang juga Anggota Komisi I DPRD Luwu.

Zulkifli, menyampaikan bahwa hampir seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia mengalami hal yang sama dengan Kabupaten Luwu terkait imbas kenaikan iuran BPJS. Keterbatasan anggaran Pemda tentunya tidak mampu membayar semua iuran peserta BPJS.

“Kami memohon kepada kementerian kesehatan untuk menambah kouta PBI APBN agar masyarakat terbantu dan tetap di jamin JKN dalam kepesertaan BPJS,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua komisi I DPRD Luwu, Nur Alam Ta’gan, mengungkapkan bahwa sistem BPJS perlu di evaluasi khususnya persoalan kepesertaan BPJS, dimana warga yang terdaftar di BPJS masing-masing di bebankan pembayaran iuran.

“Peserta yang terdaftar di BPJS masing-masing harus membayar iuran walaupun itu dalam satu keluarga, kita harap sistem ini di evaluasi, cukup Kepala keluarga saja yang membayar iuran untuk mengcover Semua anggota keluarga,” tandas, Nur Alam.

Menanggapi permintaan DPRD Luwu, Kemenkes saat ini tengah mendorong BPJS agar sistem regional pelayanan BPJS lebih fleksibel (dengan mempertimbangkan area geografis dan kompetensi tenaga medis di RS rujukan).

Selain itu Kemenkes juga memberikan beberapa masukan agar DPRD dapat mendorong adanya monev dari dinas-dinasĀ  terkait untuk merekonsiliasi data dan evaluasi pelayanan BPJS ksehatan dan juga Mendorong Pemerintah atau RS agar melengkapi sarprasnya sesuai Permenkes 56/2014, begitupun dengan pemenuhan tenaga medis dan penyebarannya. (Ham)



RajaBackLink.com

Komentar