Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ada Pemilih Diduga Belum Cukup Umur di Lutim Tapi Tidak PSU, Simak Penjelasan Ketua Bawaslu

Tangkapan layar surat Laporan pengaduan caleg PDIP Lutim tentang adanya dugaan pelanggaran yang berpotensi dilakukan PSU. (ist)

MALILI, TEKAPE.co – Caleg nomor urut 7 PDIP dapil 3 Kabupaten Luwu Timur, Syahruddin SH, melaporkan adanya temuan warga yang masih di bawah umur menyalurkan hak pilihnya di TPS 7 Bawalipu, Kecamatan Wotu, Luwu Timur.

Dalam surat pengaduannya kepada Bawaslu Luwu Timur, Syahruddin melaporkan adanya dugaan anak di bawah umur menyalurkan hak pilihnya.

Anak tersebut bernama Adelia, yang diketahui
masih berusia 16 tahun. Adelia
mendapatkan undangan memilih,
dan hadir menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan Kartu keluarga dan undangan memilih. Warga tersebut baru berusia 17 tahun pada Desember 2024.

Menurut Syahruddin, kasus serupa diduga juga terjadi di TPS lain, sebab menurut pengakuan
warga tersebut, yang bersangkutan memiliki teman sekolah dengan
usia masih 16 tahun juga ikut
memilih.

“Dengan temuan itu, kami meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS itu,” ujarnya, dalam surat aduannya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Pawennari, yang dikonfirmasi Tekape.co via WhatsApp, Sabtu 24 Februari 2024, menjelaskan laporan tersebut telah diselidiki. Hasilnya, warga atas nama Adelia dengan NIK itu ternyata memiliki dua NIK.

“Kami telah telusuri, namanya telah terdaftar dalam DPT. Dalam administrasi kependudukan, dia memenuhi syarat menjadi pemilih. Namun setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata anak ini punya dua NIK,” jelasnya.

Pawinneri menyebutkan, pihaknya tidak punya alasan untuk merekomendasikan PSU. Sebab dia terdaftar di DPT, dan NIK dia juga memenuhi syarat memilih.

Di sisi lain, kalau KPPS menolak pemilih yang terdaftar di DPT, itu ada ancaman pidana.

“Kalau persoalan NIK ganda, itu sudah di luar wewenang kami,” tandasnya.

Lagi pula, kata dia, tertanggal 24 Februari ini, adalah batas dilakukan PSU, yang mesti dilakukan paling lambat 10 hari pasca pemungutan suara.

Kemudian soal laporan adanya dugaan menghalangi warga menyalurkan hak pilihnya, kata dia, pihaknya tengah melakukan penelusuran. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini