Tekape.co

Jendela Informasi Kita

6 WNA, Puluhan WBP di Bali Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Kanwil Kemenkumham Bali memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak, Minggu, 4 Juni 2023. (ist)

DENPASAR, TEKAPE.co – Sebanyak 29 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (RUtan) di Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham ) Bali memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak, Minggu, 4 Juni 2023.

Dari total penerima Remisi Khusus Waisak tersebut, sebanyak 6 orang merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Thailand 4 orang, Jepang 1 orang, dan Australia 1 orang.

Sebanyak 4 orang narapidana menerima remisi 15 hari, 20 orang menerima remisi 1 bulan, 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang narapidana menerima remisi 2 bulan.

Pemberian remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.

Hal tersebut disampaikan Anggiat Napitupulu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali dalam keterangan resminya. Anggiat menyampaikan bahwa narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Menurut Anggiat, Remisi yang diterima oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.

“Pemberian Remisi Khusus Waisak ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang dijalani,” ucap Anggiat. (hms/Adi07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini