Tekape.co

Jendela Informasi Kita

18,8 Juta Keluarga Segera Dapat BLT Mitigasi Risiko Pangan, Rp600 Ribu Per Orang

Ilustrasi. (net)

JAKARTA, TEKAPE.co – Bantuan Langsung Tunai atau BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 akan segera cair.

Sebanyak 18,8 juta keluarga se-Indonesia menjadi sasaran penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan ini.

Masing-masing keluarga akan mendapatkan Rp600 ribu dari dana BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia melalui Presiden Jokowi mencanangkan BLT Mitigasi Risiko Pangan di tengah serangan krisis pangan saat ini.

Masyarakat yang terdampak krisis pangan akan menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024.

Namun, kriteria penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 ini berbeda dengan bantuan sosial reguler lainnya.

Meskipun tanggal atau minggu pencairan BLT Mitigasi Pangan belum dipastikan, masyarakat perlu mengetahui kriteria penerima manfaat tersebut.

Kementerian Sosial Republik Indonesia sedang menyiapkan nama penerima dan jumlah anggarannya.

Menurut informasi data penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan berbeda dengan data penerima bansos beras 10 kg.

Data beras 10 kg dikelola oleh Menko PMK, sementara BLT Mitigasi Risiko Pangan dikelola oleh Kemensos atau diambil dari DTKS.

Karena itu, ada perbedaan data penerima antara kedua bansos tersebut.

BLT Mitigasi Risiko Pangan akan disalurkan sebesar Rp600.000 untuk 3 bulan dengan rincian Rp200.000 per bulan (Januari, Februari, Maret). Sasaran penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan mencapai 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berikut syarat atau kriteria penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan.

  1. Terdaftar sebagai KPM dalam BDT Kemensos Calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos.

Pendataan ini dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

  1. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain yang Sama atau Sejenis Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain yang memiliki sifat atau tujuan serupa.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada keluarga yang memang membutuhkan tambahan dukungan ekonomi dan belum mendapatkan bantuan serupa.

  1. Terdampak Bencana Alam dan/atau Pandemi Covid-19 Syarat lainnya adalah bahwa calon penerima harus dapat membuktikan bahwa mereka terdampak oleh bencana alam dan/atau pandemi Covid-19.

Hal ini bisa mencakup kerugian ekonomi akibat bencana alam, kehilangan pekerjaan karena dampak pandemi, atau situasi lain yang memerlukan dukungan finansial tambahan.

Sedangkan berikut adalah kriteria penerima BPNT

Kelayakan penerima BPNT ditentukan berdasarkan serangkaian kriteria yang spesifik, meliputi:

  • Harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Terdaftar sebagai keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Tidak memiliki afiliasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

Program BPNT tidak hanya menyediakan bantuan pangan secara langsung kepada keluarga miskin, tetapi juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial yang esensial.

Program ini membantu keluarga memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup.

Bagi KPM BPNT yang sebelumnya menerima bansos BLT El Nino, kemungkinan besar akan kembali menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp600.000.

Perlu dicatat bahwa penyaluran bansos ini dilakukan melalui kartu KKS atau Kantor Pos Indonesia, tergantung pada metode penyaluran BPNT sebelumnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini